Kementerian Imipas Akui Jimmy Masrin Huni Klaster Mewah Lapas Cibinong, Miras hingga Barang Pribadi Jadi Bukti
Jimmy Masrin. (Foto: LinkedIn)
GEBRAK.ID,JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) akhirnya membuka suara terkait temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong. Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, memastikan sosok yang terekam dalam inspeksi mendadak (sidak) di klaster mewah tersebut adalah Jimmy Masrin, terpidana kasus korupsi kredit fiktif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). “Dan yang terlihat di dalam kameranya (Ombudsman) itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri,” kata Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Barang-Barang di Klaster Mewah Milik Jimmy Masrin
Rudi mengungkapkan bahwa seluruh barang yang ditemukan di dalam rumah klaster mewah tersebut merupakan milik Jimmy Masrin. Termasuk minuman keras yang sebelumnya sempat diklaim sebagai milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) bernama Adi Nugroho Nur Wichaksono. “Barang tersebut bukanlah milik sebagaimana yang disebutkan, Kasi Kamtib atas nama Adi Nugroho Nur Wichaksono, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut,” ujar Rudi. “Jadi barang-barang yang di sana itu milik Pak Jimmy Masrin dan yang terlihat di dalam kamera itu adalah Pak Jimmy Masrin,” tegasnya.
Kronologi Temuan Ombudsman
Temuan ini bermula dari sidak yang dilakukan Ombudsman RI pada 23 September 2026. Tim Ombudsman yang membawa surat tugas sempat ditolak masuk ke blok warga binaan oleh petugas lapas. Saat menunggu di area resepsionis, tim melihat area berpagar sekitar 100 meter dari lokasi yang diklaim sebagai rumah dinas Kepala Lapas. Setelah ditelusuri, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan yang menyerupai rumah atau homestay dengan fasilitas layaknya apartemen: sofa, kulkas, TV, meja makan, hingga kamar.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan bahwa di area tersebut juga ditemukan fasilitas fitnes lengkap dan pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung. Selain itu, terparkir sejumlah mobil mewah seperti Toyota Alphard dan Fortuner. “Dalam kluster itu juga ada mobil-mobil mewah, Toyota Alphard, Fortuner, dan banyak yang lain. Yang menurut kami, kalau untuk narapidana biasa rasanya tidak mungkin,” kata Anggota Ombudsman, Fikri Yasin.
Jimmy Masrin Sempat Berhadapan dengan Asisten Ombudsman
Syafrida mengonfirmasi bahwa Jimmy Masrin sempat berhadapan langsung dengan salah satu asisten Ombudsman saat sidak berlangsung. Konfirmasi ini diperkuat dengan adanya bingkai foto Jimmy yang terpajang di dalam rumah tersebut. “Kalau itu soal Jimmy kami mengonfirmasi sebenarnya iya karena itu berdasarkan keterangan dan itu kan ada fotonya. Memang sempat berhadapan dengan salah satu asisten kami,” ujar Syafrida di Jakarta.
Bantahan Awal dari Dirjen Pemasyarakatan
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Mashudi, sempat memberikan keterangan berbeda dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026. Saat itu, ia mengklaim bingkai foto Jimmy Masrin merupakan barang hasil razia keamanan yang tersimpan di rumah dinas tersebut. “Sementara bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan,” ujar Mashudi saat itu.
Profil Jimmy Masrin: Koruptor Kredit Fiktif LPEI
Jimmy Masrin merupakan mantan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus eks Komisaris Utama PT Petro Energy. Ia terjerat perkara korupsi terkait pemberian kredit fiktif dari LPEI. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jimmy bersama Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 trilliun.
Pada Desember 2025, Jimmy divonis 8 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara, serta uang pengganti 32,69 juta dolar AS subsider 4 tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2026 memperberat hukuman Jimmy menjadi 10 tahun penjara. Vonis denda diubah menjadi Rp 250 juta subsider 90 hari penjara, sementara uang pengganti menjadi 32,69 juta dolar AS subsider 8 tahun penjara.
Permohonan kasasi Jimmy ditolak Mahkamah Agung pada Juni 2026.
Tindak Lanjut Kementerian Imipas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebelumnya menyatakan bahwa sidak Ombudsman menjadi momentum untuk menertibkan lapas-lapas yang memang harus ditertibkan. Ia pun turun langsung ke Lapas Cibinong untuk melakukan pengecekan. “Ini kami akan dalami, apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Ini adalah tugas kami untuk melakukan investigasi,” ucap Agus.
Ditjen Pemasyarakatan juga telah membentuk tim pemeriksaan dan verifikasi untuk mendalami sarana, prasarana, administrasi, standar pelayanan, serta aspek pengamanan di Lapas Cibinong .
(A.Rayyan K/ berbagai sumber)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID