![]() |
| MUI tegas tolak wacana pembayaran dam haji di Indonesia. (Foto: Gebrak.id/ AI) |
GEBRAK.ID; JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil sikap tegas menolak kebijakan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI yang memperbolehkan pembayaran dam (denda haji) berupa penyembelihan hewan di Indonesia. MUI meminta aturan tersebut dicabut atau dievaluasi karena dinilai tidak sah secara syariat.
Perbedaan pendapat ini tertuang dalam surat tadzkirah MUI bernomor terkait yang dikirimkan kepada Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, pada 2 April 2026. Surat itu mempersoalkan Surat Edaran Kemenhaj Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.
Apa Perbedaan Pendapat MUI dan Kemenhaj?
Inti perbedaan terletak pada lokasi penyembelihan hewan dam:
· Kemenhaj membuka opsi pembayaran dam dapat dilakukan di Indonesia melalui sistem kolektif.
· MUI menegaskan bahwa penyembelihan dam untuk haji tamattu’ dan qiran wajib dilakukan di Tanah Haram (Makkah). Jika dilakukan di luar Tanah Haram, hukumnya tidak sah.
Alasan MUI Menolak Dam di Indonesia
Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Abdurrahman Dahlan, menyatakan bahwa pemindahan lokasi dam ke Indonesia tidak memiliki dalil syar'i yang kuat.
“Kalau alasannya untuk memudahkan atau orang Indonesia perlu makanan bergizi, itu alasan yang tidak tepat. Kalau tidak ada dalil kuat, pemindahan tempat wajib ke selain wajib tidak dibenarkan,” tegasnya.
Ia juga menyindir: “Jangan sampai kita pindahkan Ka'bah ke Monas, biar hajinya di Indonesia.”
MUI menegaskan:
1. Haji adalah satu paket ibadah di Tanah Haram, tidak boleh dipreteli.
2. Tidak ada kondisi darurat yang mengharuskan dam di Indonesia, karena Arab Saudi justru memfasilitasi penyembelihan dam dengan baik dan mewajibkannya sebagai syarat visa.
3. Merujuk pada Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 dan Fatwa Nomor 52 Tahun 2014, yang mewajibkan penyembelihan dam di Tanah Haram, meskipun pembayaran dapat diwakilkan secara kolektif.
MUI mengimbau jemaah haji Indonesia tetap membayar dam di Tanah Suci selama tidak ada halangan berat. Sementara kepada pemerintah, MUI meminta untuk mencabut atau memperbaiki SE Kemenhaj No. S-50/BN/2026 serta mematuhi ketentuan Arab Saudi.
(berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "MUI Tolak Keras Aturan Dam Haji di Indonesia, Sebut tak Sesuai Syariat"