Pemerintah Cabut Izin Pesantren Terlibat Kekerasan Seksual, Ini Daftar Ponpes yang Kena Sanksi

Pemerintah cabut izin pesantren bermasalah. (Foto ilustrasi: Gebrak.id/AI) 
 

Editor: Devona R

GEBRAK.ID; JAKARTA--Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan akan mencabut izin operasional pondok pesantren yang terbukti terlibat atau membiarkan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap santri sekaligus menjaga marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan agama.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i. Ia menegaskan pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap praktik kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. 

“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin, tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” kata Syafi’i, Kamis (14/5/2026). 

Selain itu, Kepala Kemenag Pati Ahmad Syaiku juga menegaskan bahwa negara harus hadir melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual di lingkungan pesantren. 

Daftar Pesantren yang Dicabut Izinnya

Sejumlah pondok pesantren telah dikenai sanksi pencabutan izin operasional oleh Kemenag akibat dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren.

1. Pondok Pesantren Ndolo Kusumo

Pesantren yang berada di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini menjadi salah satu lembaga yang izinnya resmi dicabut pada 5 Mei 2026 setelah dilakukan verifikasi faktual oleh Kemenag. 

Kasus tersebut mencuat setelah adanya dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati oleh pengasuh pesantren. Kemenag menilai terdapat pelanggaran berat sehingga izin operasional pesantren dicabut. 

2. Pondok Pesantren Nurul Jadid

Kemenag Provinsi Lampung juga sedang memproses pencabutan izin terdaftar pesantren ini setelah muncul dugaan kasus serupa yang melibatkan pimpinan pondok pesantren. 

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain menyebut pesantren tersebut sudah tidak lagi berfungsi dan sedang menjalani proses pencabutan izin resmi. 

Tidak Hanya Dicabut Izin, Ini Sanksi Lainnya

Selain pencabutan izin operasional, pemerintah juga memberikan sejumlah sanksi tambahan kepada pesantren bermasalah, di antaranya:

- Larangan menerima santri baru.

- Penonaktifan pihak-pihak yang dianggap mengetahui kasus tetapi tidak melapor.

- Proses hukum pidana terhadap pelaku kekerasan seksual.

- Relokasi atau pemindahan santri ke lembaga pendidikan lain.

- Pengawasan khusus dari Kemenag terhadap proses pendidikan santri terdampak. 

Di kasus Ponpes Ndolo Kusumo, sebanyak 252 santri dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan sementara menjalani pembelajaran daring sambil menunggu proses pemindahan ke sekolah atau pesantren lain. 

Wakil Menteri Agama menegaskan pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya agar memberi efek jera dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pesantren. 

(berbagai sumber) 

Posting Komentar untuk "Pemerintah Cabut Izin Pesantren Terlibat Kekerasan Seksual, Ini Daftar Ponpes yang Kena Sanksi"