![]() |
| Kejahatan daring bermodus love scam perlu diwaspadai oleh masyarakat (Foto: Gebrak. id/ AI) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; PURWOREJO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap jaringan penipuan online internasional dengan modus love scam atau penipuan percintaan yang terhubung dengan sindikat di Kamboja. Dalam operasi ini, dua tersangka diamankan dari lokasi berbeda di Jakarta dan Pontianak.
Kapolres Purworejo melalui Kasatreskrim AKP Dwiyono menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban pada 20 April 2026. Korban diketahui mengalami kerugian mencapai Rp452.697.433 setelah terjebak dalam skema love scam berkedok investasi daring.
"Modus yang digunakan adalah love scam yang dikombinasikan dengan investasi fiktif. Pelaku awalnya menghubungi korban melalui WhatsApp dengan alasan salah sambung, kemudian menjalin komunikasi intens untuk membangun kedekatan emosional," ujar AKP Dwiyono dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Selasa (5/5/2026).
Kronologi Penipuan
Peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, saat korban melakukan transaksi melalui ATM di wilayah Pangenrejo, Purworejo. Namun, laporan resmi baru diterima kepolisian pada April 2026 setelah korban menyadari telah ditipu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, setelah menjalin komunikasi intensif, pelaku mulai mengarahkan korban untuk berinvestasi pada platform yang disebut "Meta Online". Para tersangka bahkan menggunakan nomor telepon lain yang berpura-pura menjadi admin layanan pelanggan untuk meyakinkan korban.
Korban kemudian diminta mentransfer uang secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari perbaikan data hingga penambahan saldo investasi. Namun, setelah seluruh dana dikirimkan, korban tidak dapat menarik kembali uangnya.
"Ini pola klasik love scam jaringan luar negeri yang sering terindikasi terhubung dengan sindikat di Kamboja. Pelaku memanfaatkan pendekatan emosional terlebih dahulu, lalu mengarahkan korban ke investasi bodong," tegas AKP Dwiyono saat ditemui di ruang kerjanya.
Penangkapan dan Barang Bukti
Kedua tersangka yang diamankan berinisial ASP (23) dan DHP (24). Mereka ditangkap pada 25 April 2026 di dua lokasi berbeda: ASP di wilayah Jakarta dan DHP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengumpulkan berbagai alat bukti elektronik dan perbankan, di antaranya:
· Rekaman percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku
· Mutasi rekening dari beberapa bank yang menunjukkan aliran dana
· Sejumlah perangkat telepon genggam milik tersangka
Petugas juga menyita barang bukti fisik berupa ponsel berbagai merek, termasuk iPhone dan Vivo, serta dokumen transaksi perbankan yang memperlihatkan aliran dana dari korban ke rekening tersangka.
Imbauan Kepada Masyarakat
AKP Dwiyono mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan serupa yang kerap memanfaatkan pendekatan personal melalui media sosial atau aplikasi pesan instan.
"Jangan mudah percaya dengan tawaran investasi dari orang yang baru dikenal melalui media sosial, apalagi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Selalu lakukan verifikasi dan cek legalitas platform investasi," pesannya.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polres Purworejo masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain serta jaringan yang lebih luas di Kamboja.
( berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Polres Purworejo Bongkar Love Scam Jaringan Kamboja, Dua Tersangka Ditangkap"