![]() |
| Tak ada aturan hukum serahkan dan foto KTP saat masuk gedung. (Foto: freepik) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA---Praktik penahanan dan pengambilan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh petugas keamanan saat memasuki gedung kini menjadi sorotan. Sejumlah pakar menilai kebiasaan tersebut tidak hanya melanggar prinsip perlindungan data pribadi, tetapi juga berisiko disalahgunakan jika tidak diatur secara jelas.
Penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas resmi memang lazim dalam berbagai keperluan administrasi. Namun, praktik menahan fisik KTP atau memotretnya tanpa dasar hukum yang jelas dinilai bermasalah.
KTP sendiri merupakan dokumen identitas resmi yang diterbitkan negara dan berlaku sebagai bukti diri penduduk di seluruh wilayah Indonesia.
Pakar keamanan siber dan perlindungan data, M Afif, menyatakan hal itu tidak boleh dilakukan sembarangan. Hal ini karena KTP memuat data sensitif, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, hingga informasi pribadi lainnya.
“Data dalam KTP termasuk kategori data pribadi yang harus dilindungi. Jika diambil tanpa dasar yang sah, ada potensi pelanggaran hukum,” ujar Afif, salah satu pakar keamanan data dalam keterangannya.
Afif menambahkan, praktik tersebut berisiko membuka celah penyalahgunaan data, seperti pencurian identitas (identity theft), pendaftaran pinjaman online ilegal, hingga penipuan berbasis data pribadi.
Tidak Ada Kewajiban Menyerahkan atau Difoto
Secara aturan, masyarakat tidak diwajibkan menyerahkan KTP untuk ditahan oleh pihak lain, kecuali kepada instansi resmi yang berwenang. Penahanan KTP oleh pihak non-pemerintah tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak sah.
Selain itu, pengambilan foto KTP juga seharusnya dilakukan dengan persetujuan pemilik data dan tujuan yang jelas. Tanpa itu, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi.
Risiko Nyata bagi Masyarakat
Pakar mengingatkan, masyarakat perlu lebih waspada terhadap praktik ini. Beberapa risiko yang bisa terjadi antara lain:
• Kebocoran data pribadi akibat penyimpanan yang tidak aman
• Penyalahgunaan identitas untuk aktivitas ilegal
• Pemalsuan dokumen berbasis data KTP
• Penipuan digital, termasuk pinjol ilegal
Dalam konteks digitalisasi, bahkan pemerintah telah mengembangkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan sistem keamanan tertentu, yang menunjukkan pentingnya perlindungan data identitas warga.
Imbauan untuk Pengelola Gedung dan Masyarakat
Pakar menyarankan agar pengelola gedung menggunakan alternatif yang lebih aman, seperti pencatatan manual tanpa menyimpan data sensitif atau penggunaan sistem identifikasi berbasis kartu tamu.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk:
• Menanyakan tujuan penggunaan data sebelum menyerahkan KTP
• Menghindari memberikan akses foto KTP tanpa alasan jelas
• Meminta jaminan keamanan data dari pihak pengelola
Praktik penahanan dan pemotretan KTP bukan sekadar prosedur keamanan biasa. Tanpa regulasi yang jelas, hal ini justru berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
Kesadaran bersama antara pengelola gedung dan publik menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi di era digital saat ini.
(berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Praktik Tahan dan Foto KTP Saat Masuk Gedung Disorot, Pakar: Berpotensi Langgar Aturan dan Rawan Penyalahgunaan Data"