Presiden Prabowo Resmi Teken Perpres Ojol, Potongan Aplikator Dipatok Maksimal 8 Persen: "Harus di Bawah 10 Persen!"

Suasana demo buruh di Jakarta. (Foto: Instagram/@mainkejakarta) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA--Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang perlindungan bagi pekerja transportasi berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) di tengah perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Regulasi yang menjadi angin segar bagi jutaan mitra pengemudi ini secara tegas mengatur batas maksimal potongan pendapatan yang diambil oleh perusahaan aplikator.

Pengumuman monumental tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo di hadapan ribuan massa buruh yang memadati kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Jumat (1/5/2026). 

Dalam sambutannya, Prabowo mengumumkan bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online telah resmi diteken, sebuah kabar yang langsung disambut sorak sorai dan tepuk tangan meriah dari peserta peringatan May Day.

"Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," tegas Presiden Prabowo di hadapan massa, sebagaimana dilansir Kompas.com pada Jumat (1/5/2026).

Pernyataan tersebut mengonfirmasi bahwa Perpres baru ini tidak hanya mengatur soal keselamatan dan jaminan sosial, tetapi juga secara fundamental mengubah struktur bagi hasil antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Dengan ketentuan baru ini, potongan atau fee yang diterima aplikator dipatok maksimal hanya 8 persen, sebuah perubahan signifikan dari praktik umum sebelumnya yang dikeluhkan sering mencapai 20 persen atau lebih.

Dialog Interaktif di Atas Panggung Monas

Suasana haru dan euforia terlihat jelas ketika Presiden Prabowo melakukan dialog interaktif dengan buruh dan pengemudi ojol yang hadir. Sebelum mengumumkan angka pasti dalam Perpres, Prabowo terlebih dahulu 'memanaskan' suasana dengan menanyakan langsung ketidaksetujuan para pekerja atas potongan besar yang selama ini berlaku.

"Saudara-saudara, ojol. Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari, ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol, setuju 20 persen?" tanya Prabowo dari mimbar. Serempak ribuan massa pun berteriak lantang, "Tidak!"

Presiden kembali bertanya, "Bagaimana 15 persen?" Lagi-lagi dijawab "Tidak!" oleh massa yang didominasi pekerja transportasi online

Melihat semangat pekerja, Prabowo kembali melempar angka 10 persen. "Berapa? 10 (persen)? kalian minta 10 persen? iya?" tanyanya kembali. Namun, di luar ekspektasi banyak pihak, Presiden justru memberikan kejutan.

"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen," ujar Prabowo dengan tegas, disambut hening sejenak sebelum kemudian ia melanjutkan, "Harus di bawah 10 persen," sambung Presiden. Teriakan gembira dan takbir langsung pecah dari lautan manusia yang hadir di kawasan silang Monas.

Isi Lengkap Perpres: Jaminan Sosial hingga Bagi Hasil

Perpres yang telah diteken pada hari yang sama ini bukan hanya mengatur soal besaran potongan. Lebih dari itu, regulasi ini mengafirmasi hak-hak dasar pekerja transportasi online yang selama ini berada dalam ketidakpastian status ketenagakerjaan.

Dalam pidatonya, Prabowo menekankan bahwa hak para ojol harus dipenuhi oleh perusahaan yang mempekerjakannya. Kewajiban utama yang ditekankan termasuk pemberian jaminan kecelakaan kerja serta akses terhadap program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," tegas Presiden Prabowo.

Langkah ini dipandang sebagai terobosan besar dalam perlindungan sosial bagi pekerja rentan di era ekonomi digital. Selama ini, status mitra atau kemitraan kerap menjadi celah hukum bagi perusahaan aplikasi untuk tidak memberikan jaminan sosial standar seperti halnya pekerja formal.

Arah Baru Hubungan Industrial di Era Digital

Pengumuman Perpres ini menjadi penanda baru dalam kebijakan ketenagakerjaan Indonesia. Tepat di Hari Buruh, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo menunjukkan keberpihakannya pada pekerja informal yang jumlahnya terus membengkak seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

Seorang narasumber dari kalangan pengemudi yang hadir di lokasi, Anton (34), mengaku baru percaya setelah mendengar langsung dari Presiden. "Kami sudah lama berjuang. Potongan 20 persen itu sangat memberatkan, apalagi tanpa jaminan. Hari ini adalah kemenangan besar bagi kami para ojol," ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.

Di sisi lain, kalangan pengushaa aplikasi diperkirakan akan menyesuaikan model bisnis mereka dalam beberapa bulan ke depan. Kebijakan maksimal potongan 8 persen dan kewajiban memberikan jaminan sosial dipastikan akan mengubah struktur biaya operasional perusahaan.

Tindak Lanjut dan Dampak

Ke depannya, Perpres ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi para pengemudi ojek dan taksi online. Pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah serta jajaran kementerian terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan, akan mengawal implementasinya di lapangan.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang turut hadir dalam acara tersebut menyatakan bahwa sosialisasi Perpres akan segera dilakukan dalam waktu dekat. "Tidak ada lagi alasan bagi aplikator untuk memberlakukan potongan di atas 8 persen. Kami akan buat mekanisme pengawasan yang ketat," ujarnya dalam keterangan singkat.

Peraturan Presiden ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjawab tuntutan reforma agraria dan ketenagakerjaan di era digital, memastikan bahwa bonus demografi dan kemajuan teknologi dapat dinikmati secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi tonggak sejarah baru bagi perlindungan pekerja transportasi online di Indonesia, mengubah pendapatan pengemudi dari minimal 80% menjadi minimal 92%, serta mewajibkan pemberian jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

(berbagai sumber) 

Posting Komentar untuk "Presiden Prabowo Resmi Teken Perpres Ojol, Potongan Aplikator Dipatok Maksimal 8 Persen: "Harus di Bawah 10 Persen!""