Menkeu Purbaya Siapkan Sanksi Berat untuk 10 Eksportir CPO Nakal, Negara Disebut Rugi Triliunan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dugaan praktik manipulasi ekspor crude palm oil (CPO) oleh 10 perusahaan eksportir sawit terbesar di Indonesia. (Foto: Kemenkeu) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA--Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dugaan praktik manipulasi ekspor crude palm oil (CPO) oleh 10 perusahaan eksportir sawit terbesar di Indonesia. Pemerintah kini menyiapkan sanksi tegas, termasuk kewajiban ganti rugi atas potensi kerugian negara akibat praktik transfer pricing dan under-invoicing. 

Purbaya mengatakan temuan tersebut berasal dari pemeriksaan acak terhadap sejumlah transaksi ekspor perusahaan sawit besar. Dari hasil pengecekan awal, seluruh sampel disebut menunjukkan indikasi pola pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dibanding harga sebenarnya di negara tujuan. 

Menurut dia, modus yang digunakan diduga melalui transfer pricing menggunakan perusahaan afiliasi di luar negeri, terutama melalui perusahaan perdagangan di Singapura. Dalam praktik itu, dokumen penjualan tercatat dengan harga lebih rendah sehingga penerimaan negara dari pajak dan bea ekspor ikut berkurang. 

“Kalau volume sama, harga beda, apa itu? Under-invoicing,” kata Purbaya saat menjelaskan dugaan manipulasi ekspor sawit tersebut, Selasa (26/5/2026). 

Potensi Kerugian Negara Capai Rp1,5 Triliun

Purbaya mengungkapkan dari sampel pemeriksaan terhadap 10 eksportir terbesar saja, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai US$88 juta atau sekitar Rp1,5 triliun. Nilai tersebut diyakini masih jauh lebih kecil dibanding total kerugian sebenarnya karena pemeriksaan baru dilakukan terhadap sebagian kecil pengapalan ekspor. 

Ia menyebut pemerintah kini sedang menghitung total kerugian negara sebelum melanjutkan proses penegakan hukum dan pemberian sanksi administratif maupun finansial kepada perusahaan terkait. 

Sejumlah Nama Perusahaan Mulai Terungkap

Dalam keterangannya kepada media, Purbaya membenarkan beberapa perusahaan besar masuk dalam daftar pemeriksaan. Nama yang disebut antara lain Wilmar International dan Musim Mas Group.

Selain itu, ia juga menyebut kemungkinan keterlibatan PT Salim Ivomas Pratama Tbk. Namun untuk beberapa perusahaan lain seperti Golden Agri-Resources dan Astra Agro Lestari, Purbaya mengaku belum bisa memastikan. 

Pemerintah menegaskan investigasi masih berjalan dan data perusahaan lain masih diverifikasi lebih lanjut.

Pemerintah Siapkan Sanksi dan Ganti Rugi

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berkaitan langsung dengan penerimaan negara dari sektor ekspor komoditas strategis. Pemerintah disebut tengah menyiapkan skema sanksi berupa pembayaran ganti rugi, penagihan kekurangan pajak, hingga kemungkinan proses hukum apabila ditemukan unsur pidana. 

Purbaya juga menyebut pihaknya memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI) untuk mendeteksi pola perdagangan mencurigakan dan membandingkan data ekspor Indonesia dengan data impor negara tujuan. 

Kasus dugaan manipulasi ekspor CPO ini muncul di tengah upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor sawit yang selama ini menjadi salah satu andalan ekspor Indonesia.

(berbagai sumber