Reformasi Polri Mengarah ke Pembenahan Karier Kapolri, KPRP Usul Jalur Kepemimpinan Lebih Terukur

Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Ahmad Dofiri (kiri). (Foto: Tangkapan layar Youtube Setpres)

Editor: A Rayyan K

GEBRAK.ID; JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengusulkan pembentukan jenjang karier yang lebih jelas bagi calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Rekomendasi tersebut dinilai penting untuk memastikan pucuk pimpinan Polri diisi figur yang matang, berpengalaman, dan memahami persoalan institusi secara menyeluruh.

Anggota KPRP, Ahmad Dofiri, mengatakan jalur karier menuju kursi Kapolri harus dibangun secara sistematis sejak awal penugasan perwira tinggi.

“Yang dibangun itu career path atau jenjang kariernya, sehingga ketika seseorang menjadi Kapolri, dia benar-benar sudah melalui pengalaman yang lengkap,” ujar Dofiri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).

Menurut Dofri, seorang calon Kapolri idealnya telah menjalani masa dinas sekitar 25 tahun serta mengenyam pendidikan strategis seperti Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri hingga pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia atau Lemhannas RI.

Tak hanya itu, KPRP juga merekomendasikan agar calon Kapolri memiliki pengalaman minimal 11 tahun sebagai perwira tinggi Polri. Dengan rekam jejak tersebut, calon pemimpin Korps Bhayangkara dinilai akan memiliki kemampuan kepemimpinan yang lebih matang.

Dofiri menjelaskan, pola karier yang diusulkan dimulai dari posisi jenderal bintang satu di bidang operasional maupun pembinaan, seperti direktur atau kepala biro. Setelah sekitar satu setengah tahun, personel dipromosikan menjadi wakapolda sebelum kembali bertugas di Mabes Polri atau Lemdiklat sebagai jenderal bintang dua.

“Jadi, ketika menjadi bintang dua, seseorang setidaknya sudah memiliki pengalaman di dua jabatan strategis berbeda,” katanya.

Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari agenda besar reformasi Polri yang didorong pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dofiri menyebut Kepala Negara ingin seluruh lembaga negara berbenah, terutama institusi penegak hukum yang selama ini menjadi sorotan publik.

“Polri adalah garda terdepan penegakan hukum, sehingga reformasi di tubuh kepolisian menjadi sangat penting,” ujarnya.

KPRP sendiri diberi waktu tiga bulan untuk menyusun rekomendasi reformasi. Dalam prosesnya, komisi menyerap aspirasi dari sedikitnya 154 kelompok masyarakat, akademisi, hingga organisasi sipil.

Berbagai keluhan publik disebut menjadi bahan evaluasi, mulai dari dugaan pungutan saat proses rekrutmen anggota polisi, pelayanan publik yang belum optimal, hingga lambannya penanganan perkara hukum.

“Aspirasi masyarakat kami tampung seluruhnya, baik melalui diskusi langsung maupun hotline dan WhatsApp,” kata Dofiri.

Sebelumnya, Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menyerahkan laporan akhir reformasi Polri kepada Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Laporan itu memuat berbagai rekomendasi strategis, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Kepolisian.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan sejumlah usulan dalam laporan tersebut berpotensi membawa perubahan besar terhadap sistem kelembagaan Polri.

“Kalau disetujui, maka akan ada implikasi terhadap perubahan Undang-Undang Polri yang berlaku saat ini,” ujar Yusril.

Langkah reformasi tersebut diharapkan mampu memperkuat profesionalisme institusi kepolisian sekaligus meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Indonesia.

(Berbagai Sumber)

Posting Komentar untuk "Reformasi Polri Mengarah ke Pembenahan Karier Kapolri, KPRP Usul Jalur Kepemimpinan Lebih Terukur"