![]() |
| Mulai 1 Juli 2026 Komdigi mewajibkan rekam wajah untuk registrasi SIM card baru. Tampak dalam gambar, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Foto: komdigi.go.id) |
GEBRAK.ID; JAKARTA--Pemerintah akan memberlakukan aturan baru registrasi kartu SIM dengan sistem biometrik wajah atau face recognition secara penuh mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini membuat masyarakat yang membeli kartu SIM baru wajib melakukan pemindaian wajah saat aktivasi nomor seluler.
Aturan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital dan tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur sistem registrasi pelanggan telekomunikasi berbasis biometrik yang terhubung dengan data kependudukan nasional.
Kebijakan tersebut sebenarnya mulai diperkenalkan sejak 1 Januari 2026 dalam tahap transisi. Pada fase awal itu, masyarakat masih diberi pilihan menggunakan metode lama berbasis NIK dan KK atau memakai verifikasi biometrik wajah. Namun mulai 1 Juli 2026, registrasi SIM card untuk pelanggan baru akan sepenuhnya menggunakan face recognition.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut kebijakan tersebut diterapkan untuk memperketat validasi identitas pengguna nomor seluler dan mempersempit ruang kejahatan digital. Pemerintah menilai selama ini banyak nomor telepon digunakan untuk penipuan online, spam, scam call, phishing hingga penyalahgunaan data pribadi karena registrasi kartu SIM dinilai masih mudah dimanipulasi.
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia atau ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa sistem biometrik diterapkan agar identitas pengguna benar-benar sesuai dengan pemilik asli data kependudukan. Dengan sistem baru ini, calon pelanggan harus melakukan pemindaian wajah yang kemudian dicocokkan dengan database pemerintah.
Selain mewajibkan rekam wajah, pemerintah juga memperketat aturan kepemilikan nomor seluler. Dalam Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 disebutkan satu NIK maksimal hanya dapat digunakan untuk tiga nomor seluler. Aturan ini dibuat untuk menutup praktik jual beli kartu SIM aktif ilegal yang selama ini kerap dipakai untuk tindak kejahatan digital.
Pemerintah juga mewajibkan seluruh kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi baru bisa dilakukan setelah proses registrasi biometrik selesai dan dinyatakan valid.
Meski demikian, kebijakan ini juga menuai sorotan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil terkait keamanan data biometrik. Sejumlah pihak mengingatkan pemerintah dan operator seluler agar memastikan perlindungan data pribadi dilakukan secara ketat mengingat data wajah termasuk kategori data sensitif.
Pemerintah menegaskan data biometrik pelanggan nantinya harus dikelola sesuai aturan perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi yang berlaku.
(berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Tak Sampai Dua Bulan Lagi, Aktivasi SIM Card Baru Wajib Rekam Wajah Mulai 1 Juli 2026"