Editor: M Zuhro AH
Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar kedok sebuah tempat
karaoke yang selama ini diduga kuat menjadi sarang praktik prostitusi
anak di bawah umur. (Foto ilustrasi: Pixabay)
GEBRAK.ID; JAKARTA – Sebuah bangunan yang seharusnya menjadi tempat bernyanyi dan melepas penat di kawasan Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kini berubah menjadi ruang sunyi bergaris polisi. Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar kedok sebuah tempat karaoke yang selama ini diduga kuat menjadi sarang praktik prostitusi anak di bawah umur.
Dalam operasi penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (9/5/2026) dinihari WIB, polisi mengamankan total 22 orang dari lokasi kejadian. Mirisnya, dari puluhan orang yang diamankan, terdapat dua remaja perempuan yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA-PPO) Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, mengonfirmasi bahwa pihaknya kini telah menetapkan dan menahan lima orang sebagai tersangka.
"Saat ini, kami sudah menahan lima orang tersangka," ujar Kompol Nunu kepada awak media di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Lebih lanjut, Kompol Nunu membeberkan peran para pihak yang diamankan. Tidak hanya pemandu lagu (LC), jaringan ini juga melibatkan mucikari yang bertugas menawarkan korban, hingga kasir yang mengelola keuangan bisnis haram tersebut.
“Dari 22 yang kami amankan, dua orang anak di bawah umur berinisial F (17 tahun) dan S (16 tahun). Anak-anak tersebut berasal dari Lampung dan dari Bogor,” ungkap Kompol Nunu menyoroti fakta bahwa para korban bukan berasal dari Jakarta, melainkan sengaja didatangkan dari luar daerah.
Informasi yang dihimpun dari penyidik menyebutkan bahwa kepemilikan tempat usaha tersebut tidak mencurigakan secara administratif karena mengantongi izin resmi sebagai usaha karaoke. Akan tetapi, fakta di lapangan berkata lain. Izin karaoke tersebut rupanya hanya dijadikan kedok untuk menyamarkan bisnis eksploitasi seksual.
“Kami menerima laporan bahwa itu tempat karaoke, di mana izinnya pun karaoke. Tapi setelah kita melakukan pemeriksaan, di situ ada prostitusi yang disiapkan oleh pemilik,” ujar Kompol Nunu.
Praktik gelap ini diduga kuat telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan pendalaman awal, kedua korban remaja tersebut bahkan telah bekerja selama dua hingga tiga tahun. Artinya, mereka mulai dieksploitasi saat usianya masih sangat belia, sekitar 13 hingga 14 tahun.
Saat ini, kedua korban telah dievakuasi ke rumah aman untuk mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma yang mereka alami. Sementara itu, tempat karaoke tersebut telah dipasangi garis polisi untuk memastikan tidak ada aktivitas lanjutan atau penghilangan barang bukti.
Meski lima tersangka telah mendekam di sel tahanan, Kompol Nunu menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu aktor intelektual atau pemodal utama di balik bisnis prostitusi berkedok karaoke tersebut. “Saat ini kami masih melakukan proses penyidikan dan kami masih lakukan pengembangan untuk mencari tersangka yang lain,” tutupnya.
Para tersangka yang telah ditahan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka terancam hukuman berat, mengingat korban yang terlibat merupakan anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi, bukan dieksploitasi.
Kasus ini menjadi bukti bahwa bisnis prostitusi seringkali bersembunyi di balik legitimasi tempat hiburan konvensional, mengintai para pencari kerja muda yang rentan terhadap bujuk rayu dan iming-iming penghasilan instan.
(Sumber: Polres Metro Jakarta Barat)
Posting Komentar untuk "Topeng Karaoke di Balik Jeruji: 2 Remaja Jadi Korban, Polisi Ungkap Prostitusi Anak di Jakarta Barat"