Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 101 Triliun per Maret 2026, OJK: Risiko Kredit Macet Masih Tinggi

Utang pinjol masyarakat Indonesia capai 101 trilliun. OJK himbau hanya pinjam pinjol yang terdaftar di OJK ( Foto: ojk.go.id


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total utang pinjaman daring (pinjol) masyarakat Indonesia telah menembus angka fantastis, yakni Rp 101,03 triliun per Maret 2026. Angka ini menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 26,25% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year-on-year).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa lonjakan pembiayaan ini terjadi di industri peer-to-peer (P2P) lending. "Industri pinjaman daring outstanding pembiayaan pada Maret 2026 tumbuh 26,25% secara tahunan dengan nominal Rp 101,03 triliun," jelasnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (5/5/2026).

Risiko Kredit Macet Masih Mengkhawatirkan

Meski total utang membengkak, OJK mencatat bahwa tingkat risiko kredit macet di industri pinjol masih berada pada level tinggi. Indikator Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) tercatat secara agregat sebesar 4,52% per Maret 2026.

Angka TWP90 mencerminkan proporsi pinjaman yang telah menunggak lebih dari 90 hari. Angka tersebut masih di atas batas aman yang biasanya ditetapkan OJK, yaitu di bawah 5%.

Kondisi Industri Pembiayaan Lain

Selain pinjol, OJK juga merilis data sektor pembiayaan lainnya:

· Multifinance: Tumbuh tipis 0,61% yoy menjadi Rp 514,09 triliun, ditopang pembiayaan modal kerja. Rasio pembiayaan bermasalah (NPF) net terjaga di 0,8%.

· Pegadaian: Melonjak tajam 60,27% yoy menjadi Rp 153,49 triliun, didominasi produk gadai (Rp 127,92 triliun).

· Modal Ventura: Justru terkontraksi 0,95% yoy dengan nilai pembiayaan Rp 16,57 triliun.

Imbauan untuk Masyarakat

Meningkatnya total utang pinjol dan tingginya rasio kredit macet mengindikasikan perlunya kehati-hatian masyarakat dalam menggunakan layanan pinjaman online. OJK mengimbau agar warga:

1. Meminjam hanya di platform terdaftar dan berizin OJK.

2. Menyesuaikan jumlah pinjaman dengan kemampuan membayar.

3. Segera melapor ke OJK jika mengalami praktik penagihan tidak etis atau ilegal.

( berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 101 Triliun per Maret 2026, OJK: Risiko Kredit Macet Masih Tinggi"