![]() |
| Sebanyak 1.780 angkot tua di Kota Bogor segera dipensiunkan. Pemkot Bogor siapkan langkah tegas. (Foto: jabarprov.go.id) |
GEBRAK.ID; BOGOR – Pemerintah Kota Bogor mulai mengambil langkah tegas dalam menata sistem transportasi perkotaan. Sebanyak 1.780 unit angkutan kota (angkot) yang telah berusia lebih dari 20 tahun masuk dalam daftar penertiban setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai pembatasan usia teknis kendaraan angkutan umum.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Dody Wahyudin, menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil pendataan terbaru berdasarkan database Dishub hingga Mei 2026.
"Dari data yang kami miliki, terdapat sekitar 1.780 angkot yang usianya sudah di atas 20 tahun. Sementara angkot dengan usia di bawah 20 tahun hanya sekitar 830 unit," ujarnya, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, jumlah angkot yang masih memenuhi batas usia operasional akan terus berkurang setiap tahunnya seiring bertambahnya usia kendaraan.
Sekitar 300 Unit Sudah Tidak Beroperasi
Meski tercatat sebanyak 1.780 unit, Dishub mengungkapkan sekitar 300 angkot di antaranya diperkirakan sudah tidak lagi beroperasi di jalan.
Namun, kendaraan tersebut masih tercatat dalam administrasi karena pemilik belum menyerahkan kartu pengawasan angkutan kepada Dishub untuk dilakukan penonaktifan.
"Kami masih menunggu pemilik mengembalikan kartu pengawasan sehingga data di database benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan," kata Dody.
Pendataan ulang juga terus dilakukan guna mengetahui jumlah angkot yang benar-benar masih aktif melayani masyarakat.
Sosialisasi Dilakukan Sebelum Operasi Penertiban
Peraturan Wali Kota mengenai pembatasan usia teknis angkot baru saja ditandatangani pada pertengahan Juni 2026. Saat ini, Dishub masih berada pada tahap sosialisasi kepada pemilik armada dan para sopir angkot.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Bogor akan membentuk Tim Penertiban yang melibatkan berbagai instansi, mulai dari kepolisian, Organisasi Angkutan Darat (Organda), Kesbangpol, hingga perangkat daerah terkait.
Setelah proses sosialisasi selesai, operasi gabungan akan dilakukan untuk memastikan seluruh angkot yang telah melewati batas usia operasional tidak lagi beroperasi di wilayah Kota Bogor.
Penataan Transportasi dan Kenyamanan Penumpang
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan transportasi umum sekaligus menciptakan lalu lintas yang lebih tertib.
Menurutnya, salah satu keluhan masyarakat selama ini adalah banyaknya angkot yang berhenti sembarangan atau terlalu lama menunggu penumpang di sejumlah titik sehingga memicu kemacetan.
Dengan diberlakukannya pembatasan usia teknis kendaraan, pemerintah berharap armada yang beroperasi memiliki kondisi yang lebih layak, aman, dan nyaman bagi penumpang.
Modernisasi Angkutan Umum
Kebijakan pembatasan usia kendaraan juga dinilai menjadi langkah awal menuju modernisasi transportasi publik di Kota Bogor. Selain meningkatkan aspek keselamatan, peremajaan armada diharapkan mampu menekan polusi udara, mengurangi risiko kerusakan kendaraan di jalan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk kembali menggunakan angkutan umum.
Dishub memastikan proses penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan sosialisasi dan pendataan sehingga implementasi aturan dapat berjalan tertib tanpa mengganggu pelayanan transportasi bagi masyarakat.
(berbagai sumber)
