![]() |
| Pabrik sepatu Nike di Bandung rumahkan 4000 karyawan imbas terganggunya pasokan bahan baku. ( Foto: ist) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA--– Sekitar 4.000 pekerja pabrik sepatu yang memproduksi merek Nike di Bandung, Jawa Barat, dirumahkan sementara sejak 15 Juni 2026. Kebijakan tersebut diambil akibat terganggunya pasokan bahan baku yang dibutuhkan untuk proses produksi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan jumlah pekerja yang dirumahkan mencapai sekitar 4.000 orang dari total sekitar 14.000 pekerja di pabrik tersebut.
Menurutnya, informasi yang diterima dari pengurus KSPN di tingkat pabrik menyebutkan keterlambatan pasokan material berasal dari perubahan sistem pengadaan bahan baku.
"Sebelumnya bahan baku dipasok langsung oleh pihak Nike, namun kini dialihkan kepada vendor pihak ketiga sehingga diduga terjadi hambatan teknis. Pasokan diperkirakan baru tersedia pada Juli 2026," ujar Ristadi, Kamis (18/6/2026).
Meski dirumahkan, perusahaan disebut tetap memenuhi hak normatif para pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Para pekerja tetap menerima upah sebesar upah minimum yang berlaku selama masa penghentian sementara aktivitas produksi.
Ada Kekhawatiran Berujung PHK Massal
Ristadi mengaku lebih mengkhawatirkan apabila gangguan pasokan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan dipicu oleh penurunan permintaan produk Nike di pasar global.
Jika kondisi tersebut benar terjadi, pengurangan pesanan produksi dikhawatirkan dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar.
"Potensi PHK massal bisa saja terjadi apabila penurunan order berlangsung dalam jangka panjang. Kami berharap kondisi tersebut tidak terjadi," katanya.
Industri Alas Kaki Sedang Menghadapi Tekanan
Selain persoalan pasokan bahan baku, industri alas kaki nasional juga menghadapi sejumlah tantangan lain. Kenaikan harga bahan baku impor serta biaya energi meningkatkan biaya produksi perusahaan.
Di sisi lain, produsen dinilai sulit menaikkan harga jual karena daya beli masyarakat yang masih stagnan. Kondisi tersebut membuat margin usaha semakin tertekan dan meningkatkan risiko efisiensi tenaga kerja.
Pelaku industri dan serikat pekerja menilai pemerintah perlu memperkuat perlindungan terhadap industri dalam negeri melalui pengawasan impor, menjaga stabilitas harga energi industri, menyederhanakan perizinan, menghadirkan kebijakan perpajakan yang kompetitif, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia sesuai kebutuhan dunia usaha.
Hingga kini, kebijakan yang diterapkan di pabrik tersebut masih berupa perumahan sementara pekerja dan belum diumumkan adanya pemutusan hubungan kerja. Serikat pekerja berharap pasokan bahan baku dapat kembali normal pada Juli sehingga aktivitas produksi dan para pekerja dapat kembali bekerja seperti biasa.
( berbagai sumber)
