Editor: Zaky AH
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kemnaker RI Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Foto: Humas Kemnaker)
GEBRAK.ID; JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk mengawal perlindungan hak pekerja di tengah meningkatnya berbagai persoalan ketenagakerjaan. Mulai dari kasus pemutusan hubungan kerja (PHK), dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), seluruh laporan yang masuk dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor saat menerima audiensi jajaran Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dipimpin Sekretaris Jenderal KPBI, Michael Oncom, di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Pertemuan tersebut menjadi wadah bagi kalangan buruh untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dinilai masih terjadi di sejumlah sektor industri dan membutuhkan perhatian pemerintah.
Buruh Sampaikan Sejumlah Keluhan
Dalam audiensi itu, KPBI menyampaikan sejumlah aduan yang berkaitan dengan hubungan industrial. Beberapa di antaranya mencakup dugaan pelanggaran prosedur PHK terhadap pekerja, kasus pemutusan hubungan kerja di kawasan industri, dugaan praktik pemberangusan serikat pekerja, hingga penguatan penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Persoalan-persoalan tersebut dinilai penting karena menyangkut hak dasar pekerja serta iklim hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
Menanggapi berbagai laporan tersebut, Afriansyah menegaskan bahwa Kemnaker tidak akan menutup mata terhadap setiap pengaduan yang disampaikan pekerja maupun organisasi buruh.
"Setiap aspirasi dan laporan yang disampaikan akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan setiap persoalan ketenagakerjaan ditangani secara adil serta profesional," kata Afriansyah.
Wamenaker Siapkan Inspeksi Lapangan
Sebagai langkah konkret, Kemnaker akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap laporan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Afriansyah mengungkapkan dirinya dijadwalkan melakukan inspeksi lapangan guna memperoleh informasi yang lebih lengkap dan objektif terkait berbagai persoalan yang dilaporkan.
Langkah ini dilakukan agar proses penanganan tidak hanya berdasarkan laporan satu pihak, melainkan juga mempertimbangkan fakta-fakta di lapangan serta keterangan dari seluruh pihak yang terkait.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Revisi UU Keselamatan Kerja Jadi Sorotan
Selain membahas persoalan PHK dan perlindungan pekerja, pertemuan tersebut juga menyinggung rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Afriansyah menilai pembaruan regulasi tersebut penting untuk menyesuaikan aturan keselamatan kerja dengan perkembangan dunia industri saat ini yang semakin kompleks.
Karena itu, ia mendorong seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, organisasi buruh, akademisi, serta kalangan industri untuk aktif memberikan masukan kepada DPR RI yang saat ini tengah menginisiasi proses revisi undang-undang tersebut.
Partisipasi berbagai pihak dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan dunia usaha.
Perkuat Sinergi dengan Polri dan Pemangku Kepentingan
Dalam upaya menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan, Kemnaker juga akan terus memperkuat koordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polri serta berbagai lembaga terkait lainnya.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempercepat penanganan sengketa ketenagakerjaan, meningkatkan perlindungan terhadap pekerja, serta menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis.
Menurut Afriansyah, pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha agar tercipta iklim investasi yang sehat sekaligus berkeadilan.
Ruang Dialog Tetap Dibuka
Kemnaker menegaskan bahwa komunikasi dengan serikat pekerja dan organisasi buruh akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya mencari solusi atas berbagai persoalan ketenagakerjaan yang muncul.
Dialog sosial dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun hubungan industrial yang kondusif dan berkelanjutan.
"Kami terus membuka ruang dialog dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan pekerja dan menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif," ujar Afriansyah.
Langkah tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memastikan setiap suara pekerja mendapatkan ruang untuk didengar dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Sumber: Biro Humas Kemnaker)