Aturan Baru E-commerce Resmi Berlaku, Grab-Traveloka Kini Masuk Pengawasan!

Kini, tidak hanya toko online (e-commerce) biasa, aplikasi ride-hailing seperti Grab dan Gojek serta agen perjalanan daring (OTA) seperti Traveloka juga masuk dalam aturan baru yang lebih ketat. ( Foto: Wikipedia) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA – Pemerintah resmi memperluas cakupan regulasi perdagangan elektronik. Kini, tidak hanya toko online (e-commerce) biasa, aplikasi ride-hailing seperti Grab dan Gojek serta agen perjalanan daring (OTA) seperti Traveloka juga masuk dalam aturan baru yang lebih ketat.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang baru saja ditandatangani pada 4 Juni 2026 .

Fokus Utama: Lindungi UMKM dan Konsumen

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa revisi aturan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan sehat. Ada lima poin utama yang menjadi sorotan dalam aturan baru ini :

1. Prioritas Produk Lokal: Platform diwajibkan meningkatkan visibilitas produk UMKM dan dalam negeri.

2. Kewajiban Ber-NIB: Semua pedagang di platform digital kini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar usaha mereka formal dan terdata.

3. Transparansi: Platform harus terbuka soal biaya dan kebijakan promosi.

4. Perlindungan Konsumen: Tersedianya mekanisme pengaduan yang jelas.

5. Tata Kelola AI: Mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam promosi agar tidak merugikan.

"Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi UMKM untuk mengakses berbagai program pemerintah, mulai dari pelatihan hingga pembiayaan," ujar Mendag Budi Santoso dalam keterangan resminya .

Grab & Traveloka Kini Kena Aturan yang Sama

Perubahan paling signifikan adalah masuknya dua model bisnis baru ke dalam definisi PMSE, yakni Ride-Hailing dan Online Travel Agent (OTA). 

· Ride-Hailing (Grab/Gojek): Aturan ini tidak mengatur tarif transportasinya, melainkan aktivitas jual beli barang di aplikasi tersebut (seperti toko cemilan, pulsa, atau barang dagangan lainnya).

· Online Travel Agent (Traveloka, tiket.com): Platform yang menjual tiket pesawat, hotel, atau paket wisata kini juga harus mematuhi aturan perlindungan konsumen dan kepastian usaha seperti halnya e-commerce biasa.

Menanggapi hal ini, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyambut positif perluasan aturan tersebut. Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menilai langkah ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di tengah lanskap digital yang makin beragam. 

"Namun, tantangan utama ada di tahap implementasi. Aturan teknis tentang AI, insentif UMKM, hingga tata kelola perizinan masih perlu dijelaskan lebih rinci," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (7/6/2026) .

Kekhawatiran dan Usulan dari Para Ahli

Meski bertujuan baik, aturan ini menyisakan pekerjaan rumah. Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, mengingatkan bahwa model bisnis digital sangat dinamis. Ia mendorong pemerintah untuk segera memiliki Undang-Undang Ekonomi Digital yang lebih kuat, bukan hanya aturan menteri. 

Huda juga mengusulkan beberapa poin penting yang seharusnya masuk ke dalam aturan turunan, antara lain:

· Tag Asal Barang: Platform wajib mencantumkan asal barang (impor/lokal) secara transparan.

· Pajak Khusus Impor: Meningkatkan daya saing produk lokal yang kalah saing dengan produk murah asal China.

· Porsi Etalase Digital: Mengusulkan adanya kewajiban minimal 30% etalase untuk produk UMKM, mirip seperti aturan di ritel modern. 

Transisi Bertahap

Bagi para pelaku UMKM yang belum memiliki NIB, pemerintah memberikan masa tenggang (grace period). Hal ini dilakukan agar para pedagang kecil tidak langsung terkejut dengan beban administrasi, namun tetap didampingi untuk naik kelas. 

Pemerintah berharap, dengan adanya aturan ini, kontribusi ekonomi digital terhadap PDB nasional yang saat ini berada di angka 6,8 persen dapat terus meningkat. 

(berbagai sumber