![]() |
| Pemerintah sesuaikan batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi. ( Foto: ist) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID, JAKARTA – Pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap program rumah subsidi melalui penyesuaian batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan tersebut akan diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Dengan aturan baru ini, masyarakat yang memiliki penghasilan hingga Rp14 juta per bulan di wilayah tertentu tetap dapat memperoleh fasilitas rumah subsidi, jauh lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya yang berada pada kisaran Rp8 juta hingga Rp10 juta.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan penyesuaian tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan Kementerian PKP melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Menurutnya, definisi MBR kini tidak lagi dibagi menjadi dua wilayah, melainkan empat zona sehingga lebih mencerminkan kondisi ekonomi dan biaya hidup di masing-masing daerah.
Empat Zona Batas Penghasilan MBR
Dalam skema terbaru, batas maksimal penghasilan dibedakan berdasarkan wilayah dan status perkawinan.
Zona 1
Meliputi Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Belum menikah: maksimal Rp8,5 juta per bulan
Sudah menikah: maksimal Rp10 juta per bulan
Zona 2
Meliputi Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, dan Maluku Utara.
Belum menikah: maksimal Rp9 juta
Sudah menikah: maksimal Rp11 juta
Peserta Tapera: maksimal Rp11 juta
Zona 3
Meliputi seluruh wilayah Papua.
Belum menikah: maksimal Rp10,5 juta
Sudah menikah: maksimal Rp12 juta
Peserta Tapera: maksimal Rp12 juta
Zona 4
Meliputi kawasan Jabodetabek.
Belum menikah: maksimal Rp12 juta
Sudah menikah: maksimal Rp14 juta
Peserta Tapera: maksimal Rp14 juta
Penyesuaian Berdasarkan Kondisi Ekonomi Daerah
Kementerian PKP menjelaskan bahwa penetapan batas penghasilan tersebut disusun berdasarkan kajian Badan Pusat Statistik (BPS). Faktor inflasi, tingkat daya beli masyarakat, serta perbedaan biaya hidup antarwilayah menjadi pertimbangan utama sehingga batas penghasilan tidak lagi disamaratakan secara nasional.
Dengan pendekatan berbasis zona, pemerintah berharap lebih banyak pekerja formal maupun informal yang sebelumnya tidak memenuhi syarat kini dapat memanfaatkan program rumah subsidi.
SKB Dua Menteri Permudah Proses Pembelian Rumah
Selain mengatur batas penghasilan MBR, SKB Kemendagri dan Kementerian PKP juga memuat sejumlah kemudahan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi.
Salah satunya adalah percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi maksimal 10 hari kerja. Pemerintah juga memberikan pembebasan biaya PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat yang memenuhi kriteria MBR.
Kebijakan pembebasan BPHTB berlaku lintas daerah. Artinya, seseorang yang berdomisili di Jawa Barat tetap dapat menikmati fasilitas tersebut saat membeli rumah subsidi di Banten atau daerah lain di Indonesia selama memenuhi persyaratan sebagai MBR.
Diharapkan Mendorong Kepemilikan Rumah
Perluasan batas penghasilan ini dinilai akan meningkatkan jumlah masyarakat yang dapat mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi sekaligus mendukung target pemerintah dalam mengurangi backlog perumahan nasional.
Dengan cakupan penerima yang lebih luas serta penyederhanaan proses administrasi, pemerintah berharap program rumah subsidi menjadi lebih inklusif dan mampu menjangkau kalangan pekerja muda, keluarga baru, hingga peserta Tapera yang membutuhkan hunian pertama dengan harga terjangkau.
( berbagai sumber)
