Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi administratif berupa tagihan senilai sekitar Rp97 miliar kepada vendor yang mengimpor produk perhiasan merek mewah Tiffany & Co ke Indonesia. Kasus ini bermula dari penyegelan tiga gerai Tiffany & Co di Jakarta pada Februari 2026 lalu.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama mengatakan proses audit terhadap Tiffany & Co telah dilakukan.
"Audit bersama dilakukan oleh Direktur Audit," kata Djaka dalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6).
Sementara itu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan sebagian besar barang impor tidak memenuhi kewajiban kepabeanan secara benar.
"Sebagian besar yang masuk itu barangnya memang enggak bayar. Ditanya, disuruh kasih lihat form perdagangannya, form impornya segala macam, mereka enggak bisa tunjukkan," kata Purbaya di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Ia menambahkan, "Jadi memang itu barang Spanyol. Ada yang betul-betul selundupan, ada yang cuma bayarnya under-invoicing. Itu kelihatan semua."
Kronologi Kasus
1. Operasi Pengawasan Bea Cukai (11 Februari 2026)
Kasus bermula ketika DJBC Kanwil Jakarta melakukan operasi pengawasan terhadap barang impor bernilai tinggi. Petugas menemukan indikasi barang impor yang tidak sesuai dengan dokumen kepabeanan dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
2. Penyegelan Tiga Gerai Tiffany & Co
Pada hari yang sama, Bea Cukai menyegel tiga butik Tiffany & Co yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Penyegelan bersifat administratif untuk mengamankan barang dan mencocokkan stok fisik dengan dokumen impor.
3. Temuan Pelanggaran Impor
Audit dan pencocokan data mengungkap sejumlah pelanggaran, antara lain:
· Barang tidak tercantum dalam dokumen impor
· Kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak impor
· Praktik under invoicing (pelaporan nilai impor lebih rendah dari nilai sebenarnya)
· Dugaan penyelundupan barang impor bernilai tinggi
4. Penetapan Denda Rp97 Miliar
Setelah pemeriksaan berlangsung beberapa bulan, DJBC menetapkan kewajiban pembayaran berupa kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor, serta sanksi administrasi yang totalnya mencapai sekitar Rp97 miliar.
Respons Tegas Pemerintah
Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik impor ilegal.
"Impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi," ujarnya.
Menurutnya, penindakan ini merupakan pesan keras kepada pelaku usaha agar tidak merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Pemerintah juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum dalam proses impor ilegal tersebut. Saat ditanya soal adanya pihak internal yang terlibat, Purbaya menjawab bahwa indikasi tersebut sedang didalami.
Komitmen Pengawasan
Kasus Tiffany & Co menjadi salah satu penindakan terbesar terhadap impor barang mewah sepanjang 2026. Pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan terhadap impor barang bernilai tinggi guna menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil.
(berbagai sumber)
