Bos DJP Pastikan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai Juli 2026, Ini Aturan dan Syaratnya

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu RI, Bimo Wijayanto. (Foto: pajak.go.id) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA- Direktur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Pajak Bimo Wijayanto memastikan kebijakan pemungutan pajak penghasilan bagi pedagang online oleh marketplace akan mulai diterapkan Juli 2026. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan bertujuan menciptakan keadilan antara pelaku usaha daring dan luring. 

"Dimintakan tahun ini, bulan Juli, mudah-mudahan," ucap Bimo saat ditemui di Komplek Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/6/2026). 

Aturan Pemungutan dan Tarif Pajak

Berdasarkan PMK 37/2025, marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri . Kebijakan ini sebelumnya direncanakan berlaku tahun lalu namun ditunda dengan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi yang masih melambat. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan implementasi akan dilakukan jika pertumbuhan ekonomi kuartal II 2026 menunjukkan stabilitas dan mencapai target 6 persen. 

Tiga Kategori Pedagang

Direktur Kepatuhan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan pemungutan pajak dibagi dalam tiga kategori berdasarkan omzet tahunan :

1. Omzet di bawah Rp 500 juta: Tidak dikenakan pajak, namun wajib membuat surat pernyataan yang disampaikan ke marketplace 

2. Omzet Rp 500 juta - Rp 4,8 miliar: Dikenakan tarif PPh final 0,5% 

3. Omzet di atas Rp 4,8 miliar: Dikenakan tarif PPh 0,5% yang bersifat tidak final dan dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan 

"Merchant harus menyampaikan surat pernyataan bahwa pendapatannya tidak mencapai Rp 500 juta setahun. Jika sudah menyampaikan, maka tidak akan dipungut. Tapi kalau tidak membuat surat pernyataan, ya akan dipungut," jelas Yoga. 

Persiapan dan Sosialisasi

Bimo mengaku regulasi sudah siap dan didukung DPR RI. Pihaknya akan memanggil perusahaan e-commerce untuk berdiskusi terkait implementasi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan sosialisasi dan public hearing telah dilakukan sejak setahun lalu bersama asosiasi pelaku usaha dan berbagai platform. 

"Sudah berkali-kali komunikasi. Sebetulnya pada saat PMK itu dibuat, kan setahun lalu PMK-nya. Kita sudah meaningful participation dengan berbagai asosiasi, dengan para pelaku e-commerce, dengan berbagai macam platform," jelas Inge. 

Jumlah Platform dan Tujuan Kebijakan

DJP telah mendata 261 perusahaan e-commerce yang berasal dari dalam dan luar negeri . Platform besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli termasuk di dalamnya, serta layanan digital seperti Netflix, Spotify, Google Play, dan Disney+. 

Bimo menegaskan kebijakan ini bertujuan menciptakan level playing field atau keadilan antara pedagang online dan offline. "Karena kan sebenarnya ini untuk level playing field ya. Keadilan antara yang offline sama yang online," kata Bimo. 

(Sumber: DJP)