Bukan Hanya Rawat Inap, Ini 8 Manfaat BPJS yang Sering Terlewat: Ada Scaling Gigi, Kacamata, Psikiater, hingga Prostetik

 

Banyak manfaat BPJS kesehatan yang tidak diketahui masyarakat. Salah satunya adalah alat bantu baca dan dengar. (Foto: bpjs kesehatan) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID, JAKARTA – Masih banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang mengira kartu tersebut hanya berguna saat harus dirawat inap di rumah sakit. Padahal, manfaatnya sangat luas, mencakup layanan preventif, promotif, hingga alat bantu medis rawat jalan yang sering luput dari perhatian peserta. 

Berdasarkan regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan, serta kebijakan operasional BPJS Kesehatan, berikut adalah 8 fasilitas lengkap non-rawat inap yang dapat Anda klaim, beserta syarat dan prosedurnya:

1. Kacamata (Alat Bantu Penglihatan) & 2. Alat Bantu Dengar

Keduanya termasuk dalam kategori alat kesehatan (alkes) yang dijamin. Peserta dengan kelainan refraksi (minus/plus/silinder) pada mata bisa mendapat kacamata, sedangkan penderita gangguan pendengaran bisa mengajukan alat bantu dengar.

Syarat: Harus berdasarkan rekomendasi dokter spesialis mata/THT di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL/Rumah Sakit). Umumnya, penggantian kacamata maksimal 2 tahun sekali, dan alat dengar 5 tahun sekali sesuai indikasi medis.

3. Scaling Gigi (Pembersihan Karang Gigi)

Ini adalah salah satu layanan promotif-preventif di bidang gigi yang paling banyak dicari. BPJS menanggung scaling gigi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan gigi dasar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas atau Klinik Pratama.

Syarat: Prosedurnya bisa dilakukan langsung di FKTP tanpa rujukan, dengan ketentuan maksimal 1 kali dalam 6 bulan sesuai standar pelayanan dasar.

4. Persalinan (Normal & Caesar)

BPJS menanggung biaya persalinan termasuk operasi caesar jika ada indikasi medis. Pelayanan ini mencakup perawatan pra-salinan hingga pasca-salinan untuk ibu dan bayi, namun harus mengikuti alur rujukan berjenjang dari FKTP terlebih dahulu (kecuali dalam kondisi gawat darurat).

5. Pap Smear (Deteksi Dini Kanker Serviks)

Layanan skrining ini sangat penting bagi wanita. Peserta wanita berusia 30-50 tahun bisa melakukan Pap Smear secara gratis di FKTP (Puskesmas) untuk mendeteksi dini risiko kanker serviks dan kanker leher rahim.

6. Prostetik Anggota Gerak (Tangan/Kaki Palsu)

Fasilitas ini sering diabaikan, padahal BPJS Kesehatan menanggung pembuatan dan penggantian prostetik (kaki/tangan palsu) untuk peserta yang mengalami amputasi.

Syarat: Wajib mendapatkan rujukan dari dokter spesialis ortopedi atau rehabilitasi medik di rumah sakit. Jenis dan spesifikasi prostetik disesuaikan dengan standar tarif yang berlaku.

7. Tongkat Penyangga Kaki (Sepatu/Orthosis Kaki)

Selain prostetik, BPJS juga menanggung alat bantu berupa orthosis atau tongkat penyangga kaki (sepatu khusus/alas kaki medis) untuk peserta yang mengalami kelainan bentuk kaki, kaki datar, atau kondisi pasca-cedera yang membutuhkan penyangga.

Syarat: Rekomendasi dari dokter spesialis ortopedi di FKRTL, bukan sekadar membeli sepatu biasa. Ini adalah bagian dari layanan rehabilitasi medik.

8. Konsultasi Psikolog & Psikiater (Kesehatan Jiwa)

Pelayanan kesehatan jiwa menjadi perhatian serius. BPJS Kesehatan menanggung konsultasi baik dengan psikolog klinis (di FKTP atau rumah sakit) maupun psikiater (spesialis kedokteran jiwa di rumah sakit). Ini mencakup layanan rawat jalan untuk gangguan kecemasan, depresi, hingga skizofrenia.

Syarat: Harap mengikuti alur rujukan. Jika gangguan ringan, bisa ditangani di FKTP oleh psikolog. Jika berat atau butuh pengobatan psikofarmaka, FKTP akan merujuk ke rumah sakit yang memiliki poli jiwa.

Penting Diketahui Aturan Rujukan Berjenjang

Meski delapan fasilitas di atas dijamin 100% biayanya (dengan sistem kapitasi/non-kapitasi), peserta tidak boleh datang langsung ke rumah sakit atau toko alat kesehatan lalu mengklaim secara mandiri. Sesuai sistem JKN, peserta wajib memulai kunjungan pertama ke FKTP (Puskesmas, Klinik Pratama, atau Dokter Praktik Mandiri) tempat mereka terdaftar.

Dokter di FKTP akan menilai apakah fasilitas tersebut bisa diberikan langsung di FKTP (seperti scaling dan Pap Smear) atau perlu dirujuk ke rumah sakit (untuk kacamata, prostetik, dan psikiater). Selalu bawa KTP dan Kartu BPJS saat berobat, serta jangan ragu menanyakan ketersediaan layanan ini kepada petugas kesehatan. Manfaatkan BPJS Anda secara optimal untuk hidup yang lebih sehat dan produktif, bukan hanya saat darurat saja!

( berbagai sumber