GEBRAK.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan kebijakan terbaru mengenai Capaian Pembelajaran (CP) untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah. Namun, pemerintah menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak berlaku untuk seluruh mata pelajaran.
Melalui Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), pemerintah menetapkan Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran.
Kebijakan yang ditetapkan pada 23 Juni 2026 itu hanya mengubah Capaian Pembelajaran pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Sementara itu, seluruh mata pelajaran lainnya tetap menggunakan ketentuan yang telah berlaku sebelumnya tanpa ada perubahan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan pendidikan nasional agar pembelajaran Agama dan Budi Pekerti semakin relevan dengan kebutuhan peserta didik sekaligus mampu menjawab tantangan perkembangan pendidikan saat ini.
Kepala BKPDM, Toni Toharudin, menyatakan bahwa perubahan yang dilakukan bersifat terbatas sehingga masyarakat, sekolah, maupun para pendidik tidak perlu menganggap seluruh struktur Capaian Pembelajaran telah diperbarui.
"Perlu kami tegaskan bahwa perubahan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 hanya berlaku pada Capaian Pembelajaran mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Capaian Pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran lainnya tetap sama dan tidak mengalami perubahan," ujar Toni, Selasa (23/6/2026).
Menurut Toni, penyesuaian tersebut dilakukan secara terukur agar memberikan kepastian bagi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan proses belajar mengajar. Dengan demikian, implementasi kurikulum di sekolah tetap berjalan secara konsisten tanpa menimbulkan kebingungan akibat adanya persepsi bahwa seluruh Capaian Pembelajaran telah direvisi.
Kemendikdasmen juga berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah, guru, hingga masyarakat, memahami secara utuh ruang lingkup perubahan yang telah ditetapkan.
Pemahaman yang sama dinilai penting agar pelaksanaan pembelajaran di lapangan berlangsung sesuai regulasi yang berlaku dan tidak terjadi kesalahan dalam menerapkan kurikulum.
Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 selanjutnya menjadi acuan resmi bagi pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan pembelajaran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan penegasan tersebut, Kemendikdasmen memastikan bahwa mayoritas Capaian Pembelajaran yang selama ini digunakan di seluruh jenjang pendidikan tetap berlaku. Fokus pembaruan hanya diarahkan pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti sebagai bagian dari upaya penyempurnaan kualitas pendidikan karakter dan pembentukan nilai-nilai moral peserta didik.
(Sumber: Kemendikdasmen)
