Danantara Siapkan Merah Putih Bond, Apakah Konglomerat dan Orang Kaya Indonesia Wajib Membelinya?

Danantata akan menerbitkan instrumen surat utang khusus bernama Patriot Bond dan Merah Putih Bond setelah revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disetujui DPR RI. ( Foto: setkab) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA--Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan memperoleh landasan hukum untuk menerbitkan instrumen surat utang khusus bernama Patriot Bond dan Merah Putih Bond setelah revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disetujui DPR RI. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat sumber pembiayaan pembangunan nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global. 

Rencana tersebut mengemuka dalam pembahasan revisi UU P2SK antara pemerintah dan Komisi XI DPR RI. Pemerintah menilai instrumen baru ini dapat menjadi alternatif penghimpunan dana jangka panjang untuk mendukung investasi strategis dan memperdalam pasar keuangan domestik. 

Purbaya: Untuk Mobilisasi Modal Nasional

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, yang berlangsung pada 3 Juni dan menjadi bagian dari proses pengesahan pada Kamis (4/6/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa Danantara nantinya dapat menerbitkan surat utang khusus sebagai instrumen penghimpunan modal nasional.

Menurut Purbaya, ketentuan tersebut dimasukkan ke dalam revisi UU P2SK untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

"Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond," kata Purbaya dalam rapat kerja bersama DPR RI. 

Ia menambahkan bahwa penerbitan instrumen tersebut wajib dijalankan dengan tata kelola profesional, akuntabel, serta pengendalian risiko yang ketat berdasarkan pertimbangan bisnis yang sehat. 

Apakah Orang Kaya Wajib Membeli?

Hingga saat ini tidak ada ketentuan dalam revisi UU P2SK maupun pernyataan pemerintah yang menyebutkan bahwa konglomerat atau masyarakat kaya Indonesia wajib membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond.

Instrumen tersebut pada prinsipnya merupakan surat utang yang ditawarkan kepada investor dan pembeli potensial secara sukarela. Pengalaman penerbitan Patriot Bond sebelumnya menunjukkan bahwa sejumlah pengusaha besar berpartisipasi karena melihatnya sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan nasional dan investasi berdampak (impact investing), bukan karena kewajiban hukum. 

Beberapa laporan juga mencatat bahwa penerbitan Patriot Bond terdahulu berhasil menghimpun dana puluhan triliun rupiah dari kalangan pelaku usaha dan investor domestik. 

Apa Bedanya Patriot Bond dan Merah Putih Bond?

Meski detail teknisnya masih menunggu aturan pelaksana, dokumen pembahasan revisi UU P2SK memberikan gambaran umum mengenai kedua instrumen tersebut.

•Patriot Bond diarahkan untuk memperkuat modal nasional dan meningkatkan partisipasi masyarakat serta pelaku usaha dalam pembangunan ekonomi.

•Merah Putih Bond dirancang sebagai surat utang khusus yang dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek strategis yang berdampak besar terhadap kemandirian ekonomi Indonesia. 

Pemerintah berharap keberadaan kedua instrumen ini dapat memperluas pilihan pendanaan Danantara tanpa terlalu bergantung pada sumber pembiayaan luar negeri. 

DPR Sahkan Revisi UU P2SK

Ketentuan mengenai Patriot Bond dan Merah Putih Bond menjadi salah satu poin penting dalam revisi UU P2SK yang disepakati pemerintah dan DPR. Regulasi baru tersebut juga mencakup sejumlah penguatan sektor keuangan, pembagian kewenangan antarotoritas, hingga upaya meningkatkan daya saing ekonomi nasional. 

Dengan dasar hukum yang lebih kuat, Danantara diproyeksikan memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menghimpun modal untuk mendanai berbagai proyek strategis nasional, mulai dari infrastruktur hingga sektor-sektor yang mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang. 

( berbagai sumber)