![]() |
| DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. (Foto: tangkapan layar Youtube) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (4/6/2026) .
Keputusan bulat ini menandai babak baru dalam reformasi sektor keuangan Indonesia, yang kini secara khusus mengatur ekosistem aset kripto, pembentukan satgas pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol), hingga perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Paripurna DPR Tetapkan 17 Poin Penting
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ini dihadiri langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini .
"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco di ruang sidang. "Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir serempak.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPSK, Mohamad Hekal, melaporkan bahwa pembahasan beleid ini telah berlangsung intensif sejak 4 Februari 2026. Tim merumuskan total 1.212 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menghasilkan 17 pokok materi muatan baru .
Daftar 17 Poin Perubahan dalam UU PPSK:
Berdasarkan laporan resmi Panja, berikut adalah poin-poin penting yang disepakati :
1. Kelembagaan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
2. Kelembagaan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
3. Kelembagaan BI (Bank Indonesia)
4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia oleh DPR
5. Perluasan cakupan usaha Perbankan dan Perbankan Syariah
6. Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal
7. Pengaturan Transfer Margin dalam Transaksi di Pasar Keuangan
8. Penerbitan Surat Utang Danantara
9. Resolusi Perusahaan Asuransi dan Asuransi Syariah
10. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas
11. Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
12. Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset)
13. Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Pinjaman Daring (Pinjol) dan Perjudian Daring (Judol)
14. Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia
15. Penanganan Piutang Macet kepada UMKM
16. Penyelidikan, Penyidikan, & Mekanisme Keadilan Restoratif Sektor Keuangan
17. Pengaturan Bank dalam Penyehatan
Fokus Utama: Kripto, Judol, dan OJK Makin Berkuasa
Revisi UU PPSK ini dinilai krusial karena menjawab tantangan digital yang selama ini berada dalam abu-abu hukum.
1. Pengakuan dan Pengawasan Aset Kripto
Untuk pertama kalinya, UU ini secara tegas mengatur industri aset kripto. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini resmi bertugas melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap perdagangan aset kripto, bursa karbon, hingga bursa komoditas strategis. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan kontribusi kripto terhadap ekonomi nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor .
2. Perang Terhadap Pinjol dan Judol
Salah satu sorotan publik adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha keuangan ilegal. Ini termasuk pemberantasan pinjaman online ilegal yang meresahkan serta pemanfaatan teknologi keuangan untuk aktivitas perjudian online .
3. Wewenang Evaluasi DPR
UU ini juga memperkuat posisi DPR dengan memberikan hak kepada legislatif untuk mengevaluasi kinerja lembaga-lembaga vital seperti Bank Indonesia (BI), OJK, dan LPS secara lebih formal .
Latar Belakang dan Tujuan
Mengutip pernyataan resmi Kementerian Keuangan pada pengesahan UU PPSK terdahulu (UU 4/2023), reformasi sektor keuangan diperlukan untuk menghadapi dinamika global, disrupsi teknologi, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional . Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, menegaskan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi .
"Dengan disahkannya UU ini, diharapkan tercipta kerangka regulasi yang selaras, memperkuat sinergi antar lembaga, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri keuangan nasional," ujar Hekal dalam laporannya.
(berbagai sumber)
