RUU P2SK Segera Disahkan, Hapus Tagih Utang UMKM Diperluas hingga Non-Bank dan BUMD

Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR telah menyepakati sejumlah substansi baru dalam revisi UU P2SK. Salah satunya adalah penguatan dasar hukum terkait pengelolaan piutang macet, termasuk mekanisme hapus buku dan hapus tagih. (Foto: kemenkeu.go.id) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA-– Kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati perluasan kebijakan penanganan piutang macet UMKM melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Salah satu poin penting yang masuk dalam revisi tersebut adalah perluasan skema hapus buku dan hapus tagih piutang macet UMKM, sehingga tidak hanya berlaku pada perbankan tertentu, tetapi juga dapat diterapkan lebih luas pada lembaga jasa keuangan lainnya. 

Purbaya Ungkap Isi Baru RUU P2SK

Pernyataan itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR telah menyepakati sejumlah substansi baru dalam revisi UU P2SK. Salah satunya adalah penguatan dasar hukum terkait pengelolaan piutang macet, termasuk mekanisme hapus buku dan hapus tagih. Menurutnya, aturan baru dibutuhkan agar penyelesaian kredit bermasalah, khususnya yang melibatkan pelaku UMKM, dapat dilakukan lebih efektif dan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. 

Purbaya menyebut pembahasan RUU P2SK telah melalui proses panjang antara pemerintah dan DPR. Sejumlah perbedaan pandangan yang muncul selama pembahasan akhirnya berhasil disepakati menjelang pengambilan keputusan tingkat I di Komisi XI DPR. 

Komisi XI dan Pemerintah Sepakat Perluas Cakupan

Dalam dokumen hasil pembahasan RUU P2SK, penanganan piutang macet UMKM masuk sebagai salah satu materi utama yang disepakati pemerintah dan DPR. Ketentuan tersebut membuka ruang perluasan pelaksanaan penghapusan piutang macet yang selama ini lebih banyak diterapkan pada sektor perbankan. 

Perluasan ini dinilai penting karena banyak pelaku UMKM memperoleh pembiayaan dari lembaga non-bank maupun lembaga keuangan milik daerah. Dengan dasar hukum yang lebih kuat melalui UU P2SK, pemerintah berharap penyelesaian piutang macet dapat dilakukan lebih luas dan tidak terbatas pada bank-bank tertentu. 

Bertujuan Menghidupkan Kembali Akses Pembiayaan UMKM

Pemerintah menilai keberadaan piutang macet yang telah bertahun-tahun menjadi hambatan bagi banyak pelaku UMKM untuk kembali memperoleh akses pembiayaan. Karena itu, penyelesaian melalui mekanisme hapus tagih diharapkan dapat membantu pelaku usaha kembali masuk ke sistem keuangan formal.

Dalam berbagai pembahasan sebelumnya, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan penghapusan seluruh utang secara otomatis. Setiap debitur tetap harus memenuhi persyaratan dan melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Segera Dibawa ke Paripurna DPR

Setelah disetujui dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dan pemerintah pada 3 Juni 2026, RUU P2SK dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat II. Jika disahkan, aturan tersebut akan menjadi landasan baru bagi penguatan sektor keuangan nasional, termasuk penanganan piutang macet UMKM yang lebih luas. 

Purbaya menyatakan revisi UU P2SK merupakan langkah strategis untuk memperkuat sektor keuangan sekaligus meningkatkan kemampuan lembaga keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembiayaan sektor produktif. 

(berbagai sumber