Harga Gas Industri Ancam PHK 55 Ribu Pekerja, ESDM Siapkan Revisi HGBT dan Evaluasi Harga LNG

 

Ilustrasi kilang gas bumi. ( Foto: esdm) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bergerak cepat merespons kekhawatiran dunia usaha terkait lonjakan harga gas yang dinilai berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 55 ribu pekerja di sektor industri.

Pemerintah menggelar rapat koordinasi yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN), SKK Migas, serta Kementerian Perindustrian guna mengevaluasi implementasi skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Langkah tersebut dilakukan atas arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar pasokan dan harga gas bagi industri tetap terjaga.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan fokus utama pemerintah saat ini adalah mencocokkan ketersediaan pasokan gas dari sektor hulu dengan kebutuhan riil industri agar tidak lagi terjadi ketidaksesuaian yang memicu keluhan mengenai kekurangan pasokan.

"Intinya suplai dari sisi hulu dan kebutuhan industri harus dimatching-kan agar tidak ada lagi perbedaan yang kemudian diklaim sebagai kekurangan pasokan," kata Laode di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Menurut Laode, persoalan yang berkembang belakangan bukan berasal dari harga gas pipa yang masuk dalam skema HGBT, melainkan dari kenaikan harga liquefied natural gas (LNG) yang digunakan sebagian industri.

Ia menjelaskan harga LNG meningkat seiring kenaikan harga minyak mentah dunia dan ketidakpastian geopolitik global. Kondisi tersebut membuat biaya energi yang ditanggung pelaku industri ikut melonjak.

Meski demikian, pemerintah melihat peluang harga LNG dapat ditekan apabila kondisi pasar energi global mulai membaik. Selain itu, ESDM akan membahas kemungkinan penyesuaian harga bersama PGN dan para pelaku industri agar beban usaha dapat dikurangi.

"Kami mendapat arahan dari Pak Menteri untuk membicarakan dengan PGN bagian mana yang bisa disesuaikan. Dari sisi hulu juga akan dilihat sehingga ada potensi harga menjadi lebih rendah dibanding sebelumnya," ujar Laode.

Selain mengevaluasi harga LNG, pemerintah juga tengah menyiapkan revisi Keputusan Menteri mengenai HGBT. Perubahan tersebut ditujukan agar skema harga gas khusus industri dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kondisi pasokan nasional.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan harga gas yang masuk dalam skema HGBT tidak mengalami kenaikan. Namun, harga LNG memang terdorong naik akibat penurunan produksi gas domestik di sejumlah wilayah dan gejolak energi global. Pemerintah saat ini sedang menghitung ulang formulasi HGBT agar tetap mampu menjaga daya saing industri tanpa mengganggu keberlanjutan pasokan gas.

Isu mahalnya harga gas mencuat setelah kalangan industri dan serikat pekerja menyampaikan kekhawatiran terhadap ancaman PHK massal. Industri keramik menjadi salah satu sektor yang paling terdampak karena sangat bergantung pada gas sebagai sumber energi utama. Sejumlah pabrik bahkan dilaporkan mulai mengurangi aktivitas produksi akibat meningkatnya biaya operasional.

Sementara itu, PGN memastikan pasokan gas bagi pelanggan industri tetap tersedia, baik yang berasal dari jaringan pipa maupun LNG. Perusahaan juga mengaku terus berkoordinasi dengan pemerintah dan asosiasi industri untuk mencari solusi terbaik di tengah kenaikan harga energi global.

( berbagai sumber