Jalur Cepat ITAS dan ITAP untuk WNA Resmi Dihentikan, Menko Yusril: Tak Ada Lagi Pembayaran Khusus

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Kemenko Kumham Imipas)
Editor: M. Zuhro AH

GEBRAK.ID; JAKARTA – Pemerintah menegaskan tidak ada lagi praktik jalur cepat dalam pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyusul mencuatnya kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Yusril mengatakan langkah pembenahan sebenarnya telah dilakukan sejak awal pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan setelah terbentuknya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Menurutnya, Menteri Imipas Agus Andrianto sejak awal telah melakukan berbagai langkah penertiban untuk memperbaiki tata kelola pelayanan keimigrasian.

“Langkah-langkah penertiban sebenarnya sudah dilakukan sejak kabinet baru terbentuk, sejak Kementerian Imipas terbentuk dan sejak Pak Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden,” kata Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Menurut Yusril, salah satu fokus utama pembenahan adalah menghilangkan praktik-praktik yang selama ini membuka celah penyimpangan dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Ia mengakui bahwa pada masa lalu terdapat praktik percepatan layanan yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan imbalan sejumlah uang di luar ketentuan resmi.

Padahal, proses penerbitan ITAS maupun ITAP memiliki tahapan administratif yang harus dilalui dan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan. Karena itu, secara prosedural penyelesaian dokumen tersebut membutuhkan waktu beberapa hari kerja sebelum izin diterbitkan.

Yusril menjelaskan, dalam kondisi normal pengurusan izin tinggal dapat diselesaikan sekitar empat hingga lima hari. Namun dalam praktiknya, ada pihak-pihak yang menawarkan percepatan sehingga dokumen bisa selesai hanya dalam waktu satu hingga tiga hari dengan pembayaran tambahan.

“Akhirnya terjadi permainan. Yang seharusnya selesai dalam hitungan empat atau lima hari menurut prosedur, bisa dipercepat menjadi satu, dua atau tiga hari dengan pembayaran khusus,” ungkap Yusril.

Menurut Yusril, pembayaran tersebut tidak masuk ke kas negara sehingga tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun administrasi. Praktik semacam itu justru masuk dalam kategori pungutan liar dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi karena terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Yusril menyatakan bahwa kondisi tersebut kini telah berubah. Berbagai upaya penertiban yang dilakukan Kementerian Imipas disebut berhasil menutup ruang bagi praktik layanan khusus maupun jalur cepat yang selama ini menjadi celah terjadinya pungutan liar.

“Sekarang ini semua berjalan normal, yaitu semua permohonan itu akan dibahas dan diselesaikan dalam waktu empat atau lima hari dan semua pembayaran disetorkan ke kas negara,” tegas Yusril.

Lebih lanjut, Yusril juga menyinggung kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus tersebut menyeret mantan Direktur Jenderal Imigrasi yang kemudian menjabat Wakil Menteri Imipas periode 2024-2026, Silmy Karim, bersama sejumlah pejabat lainnya.

Menurut Yusril, apabila dugaan yang disampaikan KPK terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, KPK memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Yusril mengungkapkan bahwa dugaan praktik tersebut berlangsung cukup lama, bahkan disebut telah terjadi sejak Silmy Karim masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah KPK mengumumkan nilai dugaan uang hasil pemerasan yang sangat besar. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut total dana yang diduga dikumpulkan para tersangka mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

“Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Berdasarkan temuan sementara lembaga antirasuah tersebut, uang diduga diperoleh dari warga negara asing, sponsor, maupun biro jasa yang mengurus berbagai permohonan izin tinggal ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Besarnya nilai dugaan pemerasan tersebut menunjukkan bahwa praktik penyimpangan dalam pelayanan keimigrasian berlangsung secara sistematis dan melibatkan banyak pihak dalam rentang waktu yang cukup panjang. Karena itu, langkah pembenahan yang dilakukan pemerintah dinilai menjadi momentum penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap layanan keimigrasian nasional.

Pemerintah berharap reformasi birokrasi yang dilakukan di sektor imigrasi tidak hanya mempercepat pelayanan secara transparan dan akuntabel, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa adanya pungutan liar maupun perlakuan khusus bagi pihak tertentu.

Dengan sistem yang lebih tertib dan pengawasan yang semakin ketat, pelayanan pengurusan ITAS dan ITAP bagi warga negara asing diharapkan dapat berlangsung lebih profesional, efisien, dan bebas dari praktik korupsi yang selama ini menjadi sorotan.

(Sumber: Siaran Pers)