Jaminan Sosial Ojol Mengemuka di Revisi UU Ketenagakerjaan, Perlindungan untuk Ojol Butuh Payung Hukum Pasti

Sebagai pekerja transportasi yang sering berhadapan dengan bahaya, ojol membutuhkan perlindungan jaminan sosial yang diatur dalam payung hukum yang pasti. (Foto: ist) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA– Anggota Komisi IX DPR RI, Achmad Ru’yat, mendesak agar revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur secara tegas jaminan sosial bagi pengemudi ojek online (ojol). Desakan ini muncul karena hingga kini para pengemudi ojol yang berisiko tinggi kecelakaan kerja masih kerap menanggung sendiri iuran BPJS Ketenagakerjaan .

“Oleh karena itu, perlu ada payung hukum untuk memastikan bahwa aplikator juga bertanggung jawab untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, terutama jaminan kematian dan juga kecelakaan kerja,” ujar Achmad dalam rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Senin (22/6/2026) .

Permintaan ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Aturan tersebut menetapkan porsi minimal pendapatan bagi pengemudi ojol sebesar 92 persen, naik dari sebelumnya sekitar 80 persen, dan mewajibkan pemberian perlindungan sosial termasuk jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan .

Pengaturan Komprehensif dalam RUU

Dalam rapat dengan Badan Keahlian DPR, Achmad Ru’yat juga menyoroti praktik alih daya (outsourcing) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai berkepanjangan. Menurutnya, RUU Ketenagakerjaan harus memberikan kepastian status dan jaminan sosial bagi para pekerja .

Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, memaparkan enam landasan sosiologis revisi UU ini, termasuk isu jaminan sosial yang tidak merata bagi pekerja dan ketimpangan upah minimum antardaerah. Draf revisi UU Ketenagakerjaan direncanakan terdiri dari 19 bab dan 224 pasal yang mengatur 19 pokok isu ketenagakerjaan .

Kebijakan dan Tantangan Perlindungan Ojol

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah di sektor transportasi, termasuk ojol, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 .

Namun, kebijakan ini mendapat kritik. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menilai PP tersebut justru menjauhkan pengakuan status "pekerja" bagi pengemudi transportasi daring, yang seharusnya iurannya dibayar penuh oleh platform. Sementara Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai diskon ini bersifat stimulus, bukan solusi struktural, tanpa integrasi kewajiban perusahaan platform dan pengawasan ketat .

Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), Arif Novianto, menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi ojol dan kurir. Data survei lembaganya menunjukkan hampir 70-80 persen pengemudi daring pernah mengalami risiko kerja akibat kelelahan, namun kurang dari 40 persen memiliki jaminan sosial . “Semestinya kita dilindungi jaminan sosial. Meski kemitraan tapi status kita layaknya pekerja,” ujar Manyono (58), seorang pengemudi ojol .

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan bersama DPR, dengan target selesai tahun ini dan berpihak kepada kaum buruh .

( berbagai sumber)