Janji Manis Presiden di Atas Kertas: Aturan Bagi Hasil Ojol 92:8% Mandek di Tengah Jalan

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online, yang menetapkan bagi hasil monumental 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator, belum juga menunjukkan tanda-tanda implementasi di lapangan. (Foto: istimewa) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA– Memasuki awal Juni 2026, angin segar kesejahteraan yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto kepada jutaan mitra ojek online (ojol) seolah masih sekadar wacana. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online, yang menetapkan bagi hasil monumental 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator, belum juga menunjukkan tanda-tanda implementasi di lapangan.

Padahal, pemerintahan sebelumnya menargetkan kebijakan yang dinanti-nanti ini mulai berlaku pada awal bulan Juni 2026. Hingga berita ini diturunkan pada Kamis (4/6/2026), para driver masih mengeluhkan potongan aplikasi yang tetap berada di kisaran 20 persen, jauh dari janji yang tertera dalam dokumen resmi negara. 

Perjuangan Panjang dan Titik Terang di Atas Kertas

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memang lahir sebagai mahakarya perjuangan buruh daring. Aturan ini merupakan puncak dari akumulasi aspirasi yang sempat menguat pada peringatan Hari Buruh 1 Mei lalu. Dalam pidatonya di Monas, Presiden Prabowo dengan tegas menyatakan bahwa porsi pendapatan pengemudi harus minimal 92 persen, sebuah lompatan signifikan dari skema sebelumnya yang hanya memberikan 80 persen kepada pengemudi. 

"Ini adalah kemenangan kolektif, bukan hanya bagi komunitas ojol, tetapi juga bagi prinsip keadilan dalam ekonomi digital," ujar Ketua Umum Asosiasi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menanggapi terbitnya beleid tersebut pada awal Mei lalu. 

Namun, euforia kertas kerja itu kini berubah menjadi kecemasan. Memasuki jadwal implementasi, realitas di lapangan justru menunjukkan kebuntuan.

Kemacetan di Jalur Implementasi

Ketika dikonfirmasi mengenai status terkini aturan tersebut, Raden Igun Wicaksono kembali angkat bicara. Ia membenarkan bahwa hingga awal Juni ini, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 masih "tertidur" dan belum aktif diberlakukan.

"Saat ini belum aktif karena kami dari Garda Indonesia juga masih menunggu tanggal aktifnya. Rekan-rekan pengemudi ojol seluruh Indonesia juga menantikan implementasi penerapan potongan biaya aplikasi 8% seperti yang disampaikan Presiden Prabowo," ujar Igun kepada media, Rabu (3/6/2026). 

Igun menyampaikan kekhawatirannya jika proses ini berlarut-larut. Ia berharap pemerintah tidak mengulang pola lama di mana regulasi yang berpihak pada rakyat kecil kerap tersendat di birokrasi.

"Asosiasi berharap jangan sampai melebihi bulan Juni 2026. Perpres No.27 tahun 2026 ini harus sudah berlaku regulasinya sehingga penerapan potongan biaya aplikasi 8% dapat segera diimplementasikan di lapangan," tegasnya. 

Siapa Penghalang di Ujung Jalan?

Kebuntuan implementasi ini seolah menjadi bumerang bagi pernyataan pemerintah sebelumnya. Pada awal Mei lalu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor sempat optimistis aturan ini bisa berjalan pada Juni. Kala itu ia mengklaim tidak ada aplikator yang secara terbuka menolak, meskipun pihaknya akan tetap memanggil mereka untuk klarifikasi.

"Mudah-mudahan Juni (bisa diterapkan)," ujar Afriansyah kala itu, menyelipkan kata "mudah-mudahan" yang kini terasa seperti tanda keraguan .

Resistensi bisnis pun mulai kentara. Aplikator raksasa seperti Grab Indonesia sebelumnya memilih sikap "wait and see" menunggu aturan teknis, sembari mengisyaratkan bahwa perubahan struktur komisi ini merupakan langkah mendasar yang mengganggu model bisnis platform digital . Di sisi lain, pemerintah melalui Danantara yang disebut-sebut akan mengambil bagian saham aplikator juga belum menunjukkan langkah konkret. 

Antara Harapan dan Realita di Ujung Rupiah

Bagi para "pasukan hijau" yang menunggu di emperan toko atau di pinggir jalan raya, waktu adalah uang. Setiap hari regulasi ini tertunda, puluhan persen dari keringat mereka terus menguap ke kantor aplikator.

Meski situasi tampak muram, Presiden Prabowo dalam pidato awalnya menegaskan ketegasannya. "Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwa, tetapi aplikator minta disetor 20 persen. Saya katakan, harus di bawah 10 persen," ucap Prabowo, seperti dikutip dari pidato Hari Buruh lalu. 

Kini publik dan para pengemudi hanya bisa menanti; apakah pidato berapi-api itu akan berakhir sebagai janji manis belaka di atas kertas, atau akan diikuti dengan tindakan tegas untuk merealisasikan keadilan bagi jutaan mitra daring Indonesia.

(berbagai sumber)