Editor: Devona R
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkap modus baru
yang digunakan jaringan judi online (judol) untuk menjaring korban di
Indonesia. (Foto ilustrasi: Pixabay)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkap modus baru yang digunakan jaringan judi online (judol) untuk menjaring korban di Indonesia. Jika sebelumnya promosi judi lebih banyak dilakukan melalui situs web atau pesan singkat, kini pelaku memanfaatkan kolom komentar media sosial dengan bantuan akun bot dan sistem otomatis.
Modus tersebut dinilai semakin masif dalam beberapa pekan terakhir, terutama bersamaan dengan meningkatnya antusiasme masyarakat terhadap ajang Piala Dunia FIFA 2026. Pelaku memanfaatkan tingginya interaksi di media sosial untuk menyisipkan promosi dan tautan menuju situs perjudian.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan, pihaknya mencatat lonjakan konten judi online hingga 128 persen dalam kurun 14-28 Juni 2026 dibandingkan periode pemantauan sejak Januari hingga 13 Juni 2026.
"Lonjakan ini merupakan bagian dari aktivitas terorganisir transnasional yang memanfaatkan sistem otomatis, mesin, atau bot untuk memantau media sosial secara real time. Ketika unggahan akun dengan jangkauan tinggi mengalami peningkatan interaksi, sistem tersebut menyebarkan komentar berisi promosi maupun tautan menuju situs judi online," ujar Alexander dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, perubahan pola tersebut menunjukkan bahwa para pelaku terus mencari celah baru untuk menghindari sistem pengawasan sekaligus memperluas jangkauan calon korban.
Karena itu, masyarakat diminta tidak memberikan respons, membalas komentar, maupun mengklik tautan yang mencurigakan di kolom komentar media sosial.
"Kami benar-benar berharap masyarakat tidak berinteraksi dengan mereka yang melakukan promosi judi online di kolom-kolom komentar," tegas Alexander.
Sepanjang 1 hingga 28 Juni 2026, Kemkomdigi telah menangani sebanyak 126.180 konten yang berkaitan dengan judi online di berbagai platform digital.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 111.279 konten berasal dari situs web yang kemudian langsung diblokir atau ditutup aksesnya oleh pemerintah. Meski demikian, Kemkomdigi menilai promosi melalui media sosial kini justru berkembang lebih agresif karena mampu menjangkau pengguna secara langsung.
Alexander menjelaskan, pola promosi tersebut banyak ditemukan di platform seperti Instagram, Facebook, dan TikTok. Akun-akun yang digunakan sebagian besar merupakan akun palsu atau bot yang beroperasi secara otomatis.
Hasil penelusuran Kemkomdigi juga menunjukkan sebagian besar akun bot tersebut berasal dari luar negeri, terutama India dan Brasil. Mereka menyasar akun-akun media sosial yang memiliki jumlah pengikut besar serta tingkat interaksi tinggi agar promosi lebih mudah menyebar.
"Pola ini ditandai dengan komentar berulang yang menyertakan variasi kata kunci dan tagar untuk menghindari sistem moderasi otomatis dari platform," kata Alexander.
Beberapa kata kunci yang paling sering ditemukan antara lain RAWIT BET, BARA13, hingga KABUL. Seluruh istilah tersebut telah dimasukkan ke dalam sistem pemblokiran Kemkomdigi agar tidak mudah muncul dalam pencarian maupun penyebaran di ruang digital.
Selain melakukan pemblokiran konten dan kata kunci, Kemkomdigi juga memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kerja sama tersebut difokuskan untuk memutus rantai transaksi keuangan para pelaku, termasuk menutup rekening bank maupun akun dompet digital (e-wallet) yang terbukti digunakan dalam aktivitas perjudian online.
Kemkomdigi mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai modus baru perjudian daring. Masyarakat diimbau tidak mengklik tautan yang mencurigakan, tidak tergiur iming-iming keuntungan instan, serta segera melaporkan akun atau konten yang terindikasi mempromosikan judi online agar penyebarannya dapat segera ditindak.
(Sumber: Kemkomdigi)