![]() |
| Kejagung tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru dan langsung melakukan penahanan. ( Foto: istimewa) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Kali ini, penyidik menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru dan langsung melakukan penahanan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Andri ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, dan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Diduga Mengondisikan Proyek Pengadaan Motor Listrik
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara bermula pada awal 2025 ketika Andri Mulyono selaku komisaris sekaligus pengendali PT YAT bertemu dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung (LP).
Dalam pertemuan tersebut, Andri mempresentasikan profil perusahaan dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN. Dari komunikasi itu, ia diduga mengetahui rencana pengadaan sepeda motor listrik yang akan dijalankan instansi tersebut.
Penyidik menemukan bahwa sejak Februari 2025, Andri telah aktif menjalin komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membahas pengadaan, meskipun proses lelang belum dimulai.
PT YAT Diduga Belum Memenuhi Persyaratan
Kejagung mengungkapkan bahwa saat komunikasi berlangsung, PT YAT belum memenuhi syarat sebagai penyedia barang. Perusahaan tersebut belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif sebagaimana dipersyaratkan dalam proses pengadaan.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Andri diduga bekerja sama dengan tersangka lain berinisial AA dengan mengakuisisi PT ASE agar dapat memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti proses pengadaan.
Langkah tersebut diduga menjadi bagian dari skenario untuk memenangkan proyek pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Dugaan Mark Up Harga Kendaraan
Selain dugaan pengondisian proyek, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan motor listrik tersebut.
Andri Mulyono diduga menaikkan harga setiap unit kendaraan hingga mendekati nilai pagu anggaran yang telah disiapkan pemerintah. Praktik tersebut diduga menyebabkan potensi kerugian keuangan negara yang kini masih dihitung oleh aparat penegak hukum bersama auditor.
Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka maupun pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Komitmen Kejagung Mengusut Tuntas
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu perhatian utama aparat penegak hukum mengingat program tersebut merupakan kebijakan strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Kejaksaan Agung menegaskan akan mengusut seluruh pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan maupun melakukan persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa sehingga merugikan keuangan negara.
Penyidikan juga difokuskan pada penelusuran aliran dana, mekanisme pengadaan, serta peran masing-masing pihak dalam proses penentuan pemenang proyek pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional.
(berbagai sumber)
