Keluar dari RS Polri, Roy Suryo dan Dokter Tifa Langsung Dibawa ke Polda Metro Jelang Pelimpahan ke Kejaksaan

Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo keluar dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (22/62026) pagi. (Foto: Antara)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Proses hukum yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa memasuki babak baru. Setelah beberapa hari menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, keduanya langsung dibawa menuju Polda Metro Jaya untuk menjalani tahapan lanjutan penanganan perkara, Senin (22/6/2026).

Roy Suryo dan dokter Tifa merupakan tersangka dalam kasus dugaan fitnah serta pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Pantauan di lokasi, keduanya keluar dari gedung rawat inap RS Polri sekitar pukul 06.40 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian. Roy Suryo tampak mengenakan batik lengan panjang bernuansa cokelat, sedangkan dokter Tifa mengenakan pakaian hitam yang dipadukan dengan rompi tahanan berwarna oranye.

Sebelum memasuki mobil tahanan milik Polda Metro Jaya, Roy Suryo sempat mengangkat tangan dan meneriakkan kalimat takbir.

"Allahuakbar, Allahuakbar," ucap Roy sambil mengepalkan tangan.

Setelah itu, kendaraan yang membawa kedua tersangka langsung meninggalkan kawasan RS Polri menuju Polda Metro Jaya.

Pelimpahan Tahap II ke Kejaksaan

Keberangkatan Roy Suryo dan dokter Tifa merupakan bagian dari proses pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Dalam perkara ini, pelimpahan akan dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai tahapan sebelum memasuki proses persidangan di pengadilan.

Pelimpahan tahap II menjadi prosedur penting dalam sistem peradilan pidana karena menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya proses penuntutan oleh kejaksaan.

Sempat Jalani Perawatan di RS Polri

Sebelumnya, Roy Suryo dan dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati pada Jumat (19/6/2026) sore setelah dibawa dari Polda Metro Jaya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan keduanya secara umum dalam keadaan baik. Namun, tim dokter menemukan adanya penyakit bawaan yang membutuhkan pemantauan lebih lanjut.

Atas pertimbangan medis tersebut, dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil sebelum kembali mengikuti proses hukum.

Penangkapan Dilakukan Terpisah


Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan bahwa Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Informasi tersebut disampaikan pihak keluarga melalui istrinya.

Sementara itu, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) menyebut kliennya diamankan aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB pada hari yang sama.

Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa bermula dari laporan terkait dugaan penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik serta berkaitan dengan polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Saat ini, perkara tersebut memasuki tahap penuntutan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan rampung.

(Sumber: Antara)