Editor: Devona R
Direktur Pembelajaran dan Mahasiswa Kemdiktisaintek Beny Bandanadjaja. (Foto: RRI)
GEBRAK.ID; JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tengah mengkaji perluasan regulasi akomodasi layak bagi penyandang disabilitas. Jika selama ini peraturan yang ada masih berfokus pada mahasiswa, ke depan perlindungan juga akan menyasar dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan kampus.
Direktur Pembelajaran dan Mahasiswa Kemdiktisaintek, Beny Bandanadjaja, mengungkapkan langkah ini ditempuh melalui evaluasi mendalam terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023. Regulasi yang diterbitkan pada Agustus 2023 itu selama ini hanya mengatur tentang akomodasi layak untuk peserta didik penyandang disabilitas pada berbagai jenjang pendidikan, termasuk perguruan tinggi.
"Ini juga sedang kita kaji karena di dalam Permen ini menyebut mahasiswa. Padahal di dalam perguruan tinggi itu ada dosen, ada sivitas akademika lainnya, ada staf yang perlu juga mendapatkan akomodasi yang layak," ujar Beny dalam diskusi bersama media di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Beny mencontohkan keberadaan Dr. Rahmawati, salah satu dosen penyandang disabilitas di Universitas Mercu Buana, sebagai bukti nyata bahwa perlindungan hukum dan fasilitas setara mutlak dibutuhkan oleh seluruh sivitas akademika tanpa terkecuali.
Untuk mempercepat perwujudan ekosistem kampus yang inklusif, Kemdiktisaintek mendorong seluruh perguruan tinggi di Indonesia secara bertahap membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD). Pemerintah pun menyiapkan stimulus pendanaan khusus berbasis proposal guna memicu kemandirian kampus.
"Untuk pembentukan ULD kita beri bantuan sebesar Rp30 juta," ujar Beny.
Selain itu, penguatan ULD bagi kampus yang telah memiliki unit tersebut juga diberikan hingga Rp40 juta per kampus.
Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per Juni 2025, tercatat sebanyak 3.128 mahasiswa disabilitas yang tersebar di 282 perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Kelompok disabilitas netra dan rungu menjadi jumlah terbesar.
Melalui intervensi regulasi dan bantuan pendanaan ini, Beny berharap seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi ke depan dapat diakses secara mandiri oleh kawan-kawan disabilitas agar mereka mampu berkembang tanpa hambatan fisik maupun sosial.
"Intinya kita ingin memberikan semacam trigger atau bantuan kepada perguruan tinggi dan harapannya memang secara mandiri perguruan tinggi itu membentuk ULD ya dengan sendirinya," tutup Beny Bandanadjaja.
(Sumber: Kemdiktisaintek)