Kemenhaj Dorong Revisi UU Keuangan Haji, Dahnil: Uang Jamaah Harus Transparan dan Bisa Dipertanggungjawabkan

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Narasi TV)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya untuk mendorong pengelolaan dana haji yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan jamaah. Upaya tersebut akan diperkuat melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang saat ini menjadi perhatian pemerintah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menekankan bahwa seluruh dana yang berasal dari calon jamaah haji harus dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya. Menurutnya, prinsip transparansi menjadi salah satu arahan utama Presiden dalam tata kelola keuangan negara, termasuk dana haji.

"Bahkan kami mendorong ke depan pengelolaan keuangan haji sesuai instruksi Presiden harus transparan dan akuntabel. Semua uang yang digunakan dari jamaah harus bisa dipertanggungjawabkan sepenuhnya untuk kepentingan haji," kata Dahnil saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Menurut Dahnil, revisi regulasi menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pengelolaan dana haji agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para jamaah. Pemerintah ingin memastikan dana yang terkumpul tidak hanya aman, tetapi juga mampu memberikan nilai manfaat yang optimal.

Ia menjelaskan bahwa fokus utama Kemenhaj bukanlah meningkatkan beban biaya yang harus ditanggung masyarakat, melainkan memaksimalkan pengelolaan dana yang sudah ada. Saat ini, calon jamaah haji reguler diwajibkan menyetor dana awal sebesar Rp25 juta sebagai syarat pendaftaran.

"Kami lebih mendorong bagaimana setoran awal yang sudah ada itu bisa menghasilkan nilai manfaat yang lebih tinggi bagi jamaah. Jangan sampai dana yang dikumpulkan lebih besar, tetapi manfaat yang diperoleh justru rendah," ujar Dahnil.

BPKH Diminta Utamakan Kepentingan Jamaah

Dalam kesempatan tersebut, Dahnil juga menyoroti peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengelola dana haji nasional.

Menurutnya, BPKH perlu menempatkan kepentingan jamaah sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan pengelolaan dana. Akumulasi dana yang dilakukan seharusnya ditujukan untuk memperbesar manfaat bagi jamaah, bukan sekadar meningkatkan jumlah dana kelolaan lembaga.

"Kami ingin dana yang ada benar-benar memberikan manfaat maksimal kepada jamaah. Orientasinya harus kepada pelayanan dan kemudahan bagi calon jamaah haji," kata Dahnil.

Pernyataan tersebut muncul di tengah pembahasan mengenai potensi penambahan dana kelolaan haji yang belum terealisasi pada tahun ini.

Potensi Dana Rp5,65 Triliun Belum Terealisasi

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI, Badan Pengelola Keuangan Haji mengungkapkan adanya potensi tambahan dana kelolaan sebesar Rp5,65 triliun yang belum berhasil direalisasikan sepanjang tahun 2026.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan bahwa tambahan dana tersebut sebelumnya diproyeksikan berasal dari sejumlah kebijakan yang masih belum diterapkan.

Beberapa di antaranya adalah rencana kenaikan setoran awal haji reguler dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta, peningkatan setoran awal haji khusus dari 4.000 dolar AS menjadi 6.000 dolar AS, serta penerapan skema cicilan bagi calon jamaah dalam daftar tunggu.

Namun hingga saat ini, seluruh rencana tersebut belum dijalankan secara operasional sehingga target tambahan dana belum dapat tercapai.

Meski demikian, Kemenhaj tampaknya lebih memilih fokus pada peningkatan efektivitas pengelolaan dana yang telah ada dibandingkan mendorong penambahan setoran dari masyarakat. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan upaya pemerintah menjaga keterjangkauan biaya haji sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah Indonesia.

Dengan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang tengah didorong pemerintah, publik berharap tata kelola dana haji ke depan semakin transparan, profesional, dan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jutaan calon jamaah haji Indonesia.

(Sumber: Kementerian Haji dan Umrah)