Wakil Ketua Komisi XIII DPR: Sony Sanjaya tak Layak Dapat Perlindungan LPSK Setelah Ditolak Jadi Justice Collaborator

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso . (Foto: Fraksi Gerindra DPR RI)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Polemik mengenai permohonan perlindungan yang diajukan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapat sorotan dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menilai Sony tidak layak memperoleh perlindungan khusus setelah Kejaksaan Agung menolak permohonannya sebagai justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Menurut Sugiat, penolakan tersebut membuat posisi hukum Sony menjadi semakin jelas, yakni sebagai tersangka yang harus mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau Kejaksaan Agung sudah menolak yang bersangkutan sebagai justice collaborator, maka status hukumnya jelas. Yang bersangkutan akan menjalani proses hukum sebagai tersangka," kata Sugiat Santoso di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Sugiat menjelaskan bahwa status justice collaborator pada umumnya diberikan kepada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara yang lebih besar. Peran tersebut dinilai penting dalam membantu penyidik membongkar jaringan atau pihak lain yang memiliki keterlibatan lebih luas dalam suatu kasus.

Namun, ketika permohonan tersebut tidak diterima oleh aparat penegak hukum, maka proses hukum terhadap pemohon tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa perlakuan khusus.

"Penolakan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Sony Sanjaya tetap berlanjut sebagai tersangka. Karena itu, saya menilai tidak ada alasan yang kuat untuk memberikan perlindungan khusus sebagaimana yang lazim diberikan kepada saksi atau korban," ujar Sugiat.

LPSK Diminta Tetap Berpegang pada Fungsi Utama

Sugiat juga mengingatkan agar LPSK tetap menjalankan tugas dan fungsi sesuai amanat pembentukannya. Menurut dia, lembaga tersebut dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada saksi maupun korban yang menghadapi ancaman akibat keterangannya dalam proses hukum.

Karena itu, ia meminta agar LPSK berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak memunculkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

"Saya berpandangan tidak seharusnya LPSK melindungi tersangka kasus korupsi. LPSK harus tetap berpegang pada prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni melindungi saksi dan korban, bukan memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang berstatus tersangka dalam perkara korupsi," tegas Sugiat.

Pernyataan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Sony Sanjaya. Kasus ini menjadi salah satu perkara yang mendapat sorotan karena berkaitan dengan lembaga yang memiliki peran penting dalam program pelayanan publik.

Minta Penegakan Hukum Transparan


Lebih lanjut, Sugiat meminta seluruh proses penanganan perkara diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Ia berharap proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

Menurutnya, keterbukaan dalam penanganan perkara menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

"Biarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegak hukum harus bekerja secara profesional dan transparan agar kasus ini dapat dituntaskan dengan baik," kata Sugiat.

Sugiat menambahkan bahwa penegakan hukum yang konsisten merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, setiap perkara harus ditangani berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang tersedia tanpa adanya intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.

Hingga saat ini, proses hukum yang melibatkan Sony Sanjaya masih terus berjalan. Publik pun menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum serta keputusan lembaga terkait mengenai berbagai permohonan yang diajukan dalam perkara tersebut.

(Sumber: DPR RI)