![]() |
| Menhub Dudy Purwagandhi pastikan fuel surcharge tiket pesawat dihapus saat TBA baru berlaku. Aturan baru mengakomodasi seluruh biaya operasional. ( Foto: freepik) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan komponen biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge akan dihapus setelah pemerintah resmi memberlakukan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang baru. Kebijakan ini diambil karena TBA yang sedang disiapkan akan mengakomodasi seluruh komponen biaya operasional maskapai, termasuk biaya bahan bakar.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa TBA yang berlaku saat ini terakhir ditetapkan pada 2019. Kondisi ekonomi, terutama nilai tukar rupiah dan harga avtur, telah berubah signifikan dibandingkan saat itu sehingga struktur biaya operasional maskapai juga ikut berubah.
"Mengenai TBA pesawat, kalau TBA itu kan isinya komponen biaya-biaya dari para airlines ya. Itu biaya operasional dan sebagainya, termasuk di antaranya ada fuel surcharge. Nah kalau nanti diberlakukan TBA maka fuel surcharge itu ditiadakan," kata Dudy saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Tunggu Harga Avtur Stabil
Meskipun formula TBA baru telah dirumuskan, pemerintah masih menunggu waktu yang tepat untuk memberlakukannya. Dudy menyatakan bahwa penerapan TBA baru akan dilakukan setelah harga avtur kembali stabil dan situasi geopolitik global membaik.
"Kita melihat sekarang harga minyak dunia sudah mulai menurun. Apabila kondisi geopolitik dunia sudah mulai membaik maka kami akan memberlakukan TBA terbaru," ujar Dudy dalam media briefing di Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Kemenhub mencatat, saat ini harga avtur berada di kisaran Rp26.000 per liter dengan kurs rupiah sekitar Rp18.000 per dolar AS. Angka ini jauh melonjak dibandingkan tahun 2019 yang hanya mencapai Rp10.000 per liter dengan kurs Rp14.000 per dolar AS.
Fuel Surcharge sebagai Langkah Sementara
Sebelum TBA baru diberlakukan, pemerintah masih menggunakan mekanisme penyesuaian fuel surcharge sebagai respons terhadap fluktuasi harga avtur. Maskapai sebelumnya mengusulkan penyesuaian ini karena dinilai lebih fleksibel dalam mengikuti pergerakan harga bahan bakar yang dinamis.
Ketentuan mengenai fuel surcharge diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026 yang mencapai rata-rata Rp29.116 per liter, maskapai penerbangan dalam negeri diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menjelaskan, penyesuaian ini dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi untuk menjaga keseimbangan biaya operasional maskapai dan keterjangkauan harga tiket.
"Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku," ujar Lukman.
Pemerintah berharap kebijakan TBA terbaru nantinya dapat menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha maskapai dan keterjangkauan layanan transportasi udara bagi masyarakat.
( berbagai sumber)
