WN Thailand Bawa Uang Tunai Rp6,3 M Diamankan Bea Cukai Soetta

WN Thailand diamankan Bea Cukai setelah membawa uang USD 350 ribu melalui bandara Soetta. (Foto: freepik) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,TANGERANG - Seorang pria warga negara Thailand berinisial RR diamankan petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, setelah kedapatan membawa uang kertas asing (UKA) senilai USD 350 ribu atau setara Rp6,3 miliar tanpa izin resmi.

Penindakan terhadap pelanggaran pembawaan uang tunai lintas batas ini terjadi di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (22/6/2026). 

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari sistem pengawasan berbasis risiko (risk-based profiling) terhadap penumpang internasional. Petugas kemudian memberikan perhatian khusus pada bagasi milik RR yang baru tiba dari Thailand. 

"Jadi, penumpang inisial RR ini sudah tidak memiliki izin, dia juga tidak melaporkan kepada petugas Bea dan Cukai, seperti itu," kata Hengky saat konferensi pers di Tangerang, Jumat (26/6/2026).

Modus Penyembunyian Uang dalam Koper

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas mendeteksi adanya citra densitas mencurigakan melalui pemindaian X-ray yang mengarah pada tumpukan uang tunai di dalam koper milik RR. 

Setelah dilakukan tindakan persuasif dan pemeriksaan fisik di ruang khusus, petugas menemukan uang tunai pecahan USD 100 sebanyak 3.500 lembar yang dikemas dalam empat kotak berwarna coklat di dalam koper tersebut. 

"Dalam koper milik yang bersangkutan didapati valuta asing berupa uang tunai mata uang Dollar sebanyak 3.500 lembar pecahan USD 100 apabila dikalkulasikan dengan rupiah nilainya mencapai Rp6,3 miliar," ungkap Hengky. 

Koordinasi dengan BI dan PPATK

Bea Cukai Soetta langsung berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan analisis mendalam guna mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau pelanggaran lain. 

"Karena keterangannya WNA ini selalu berubah-ubah, maka yang kami lakukan adalah melaporkan kepada PPATK. Nanti dari PPATK akan melakukan pendalaman terhadap profil orangnya, terhadap finansial orangnya, dan kelanjutannya apakah ada kaitan dengan kejahatan, misalnya seperti itu," jelas Hengky. 

Saat ini, barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan pelaku tengah menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi terkait. 

Terancam Denda Maksimal Rp600 Juta

Atas perbuatannya, RR terancam sanksi denda administratif maksimal mencapai Rp600 juta. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 15A ayat (7) yang mengatur pengenaan sanksi secara akumulatif bagi pelanggaran karena tidak melapor dan tidak memiliki izin. 

Rincian sanksi yang dijatuhkan adalah denda pabean sebesar 10% dari jumlah uang yang dibawa dengan maksimal Rp300 juta karena tidak melapor, serta denda ketentuan Bank Indonesia sebesar 10% dengan maksimal Rp300 juta karena tidak memiliki izin. Total akumulasi denda menjadi Rp600 juta yang akan dipotong langsung dari barang hasil penindakan untuk disetor ke Kas Negara. 

Aturan Pembawaan Uang Tunai ke Indonesia

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/PBI/2018, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia wajib memberitahukannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Untuk nilai setara Rp1 miliar ke atas, perseorangan dilarang membawa uang tunai asing. Pembawaan nominal tersebut hanya boleh dilakukan oleh korporasi atau perseorangan atas nama korporasi yang telah memperoleh izin resmi dan persetujuan pembawaan UKA dari Bank Indonesia. 

"Tindakan penegahan dan pengenaan sanksi administratif terhadap pembawaan Uang Kertas Asing tanpa deklarasi atau izin ini merupakan langkah nyata dalam menjaga stabilitas nilai Rupiah serta mengendalikan lalu lintas uang tunai keluar-masuk Indonesia," tegas Hengky. 

Bea Cukai Soekarno-Hatta mengingatkan masyarakat atau pelaku perjalanan internasional agar selalu mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan menghindari sanksi administratif maupun proses hukum lebih lanjut. 

(berbagai sumber)