Editor: A. Rayyan K
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (Foto: Humas Kemnaker)
GEBRAK.ID; JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan para pekerja untuk memahami dan memanfaatkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini dinilai bukan hanya menjadi jaring pengaman saat seseorang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga sarana untuk meningkatkan kompetensi dan membuka peluang karier baru.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan JKP merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan yang terus diperkuat pemerintah.
“JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pelindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja,” ujar Indah dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (14/6/2026).
Menurut Indah, dunia kerja saat ini berkembang sangat dinamis. Perubahan teknologi, transformasi industri, hingga kondisi ekonomi global membuat pekerja perlu memiliki kesiapan yang lebih baik dalam menghadapi berbagai kemungkinan, termasuk risiko kehilangan pekerjaan.
Tak Hanya Santunan, JKP Bantu Pekerja Bangkit
Indah menjelaskan, manfaat Program JKP tidak hanya berupa bantuan uang tunai. Peserta yang memenuhi syarat juga berhak memperoleh akses informasi pasar kerja, pelatihan peningkatan keterampilan, hingga layanan konseling karier.
Dalam skema yang berlaku saat ini, peserta JKP dapat menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain bantuan finansial, layanan konseling karier menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian khusus dalam program tersebut. Melalui layanan ini, pekerja yang terdampak PHK dapat memperoleh pendampingan untuk mengenali potensi, minat, dan kompetensi yang dimiliki.
Mereka juga dibantu menyusun rencana karier baru, mendapatkan informasi lowongan kerja yang sesuai, hingga memperoleh rekomendasi pelatihan guna meningkatkan kemampuan atau melakukan reskilling agar lebih mudah kembali memasuki dunia kerja.
"Layanan ini diharapkan dapat membantu pekerja tetap optimistis dan siap menghadapi tantangan baru setelah kehilangan pekerjaan," kata Indah.
Membantu Kurangi Tekanan Psikologis Pasca-PHK
Kemnaker menilai kehilangan pekerjaan tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi seseorang, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis. Karena itu, layanan konseling dalam Program JKP dirancang untuk membantu peserta mengurangi stres, kebingungan, dan ketidakpastian setelah terkena PHK.
Bimbingan jabatan dan konseling karier tersebut diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja yang bertugas di instansi ketenagakerjaan di berbagai daerah.
Dengan pendampingan yang tepat, peserta diharapkan dapat lebih cepat mendapatkan pekerjaan baru atau bahkan mengembangkan keterampilan yang lebih relevan dengan kebutuhan pasar kerja saat ini.
Syarat Menjadi Peserta JKP
Kemnaker juga mengimbau pekerja untuk memastikan diri telah memenuhi syarat kepesertaan agar dapat memanfaatkan seluruh manfaat Program JKP.
Beberapa persyaratan utama antara lain merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berstatus pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat didaftarkan, serta telah terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain itu, pekerja pada sektor usaha mikro dan kecil wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara pekerja pada perusahaan menengah dan besar harus terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).
“Kami mengajak pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal,” ujar Indah.
Melalui penguatan Program JKP, pemerintah berharap pekerja Indonesia memiliki perlindungan yang lebih baik sekaligus peluang yang lebih besar untuk kembali produktif dan kompetitif di pasar kerja.
(Sumber: Biro Humas Kemnaker)