Editor: A. Rayyan K
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin. (Foto: Polda Metro Jaya)
GEBRAK.ID; JAKARTA – Kabar baik bagi masyarakat yang pernah menjadi korban pencurian kendaraan bermotor. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memastikan seluruh kendaraan hasil sitaan kasus pencurian yang telah teridentifikasi pemiliknya akan dikembalikan tanpa biaya sepeser pun.
Penegasan itu disampaikan setelah Polda Metro Jaya bersama satuan reserse kriminal di tingkat polres menggelar penyerahan simbolis puluhan kendaraan hasil pengungkapan berbagai kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengatakan pengembalian barang bukti kepada korban dilakukan secara serentak sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
"Hari ini kami, seluruh penyidik baik tingkat Polres maupun Polda, melaksanakan penyerahan unit kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat kepada para korban tindak pidana kejahatan secara serentak," ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam penyerahan tahap awal tersebut, polisi mengembalikan sebanyak 26 kendaraan yang terdiri atas 22 unit sepeda motor dan empat unit mobil kepada pemilik sahnya.
Bagian dari 156 Kendaraan Hasil Sitaan
Menurut Iman, kendaraan yang diserahkan itu merupakan sebagian dari total 156 unit barang bukti yang berhasil diamankan aparat kepolisian dari berbagai kasus kejahatan kendaraan bermotor.
Polda Metro Jaya kini tengah melakukan pendataan dan pencocokan kepemilikan agar kendaraan lainnya juga dapat segera dikembalikan kepada pemilik yang berhak.
Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan diminta aktif memantau daftar kendaraan temuan yang akan diumumkan melalui polres di wilayah masing-masing.
"Warga yang kendaraannya teridentifikasi dapat langsung mengambilnya di Polda Metro Jaya atau Satreskrim Polres setempat sesuai lokasi pengamanan barang bukti," kata Iman.
Pengambilan Kendaraan Gratis, Waspadai Calo
Polda Metro Jaya menegaskan proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Polisi meminta masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan percepatan pengurusan dengan meminta sejumlah uang.
"Siapa pun yang akan melakukan pengambilan kendaraan bermotor yang saat ini kami publikasikan tidak dipungut biaya," tegasnya.
Untuk mengambil kendaraan, pemilik diwajibkan membawa dokumen kepemilikan yang sah, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dokumen tersebut akan digunakan penyidik untuk melakukan verifikasi sebelum kendaraan diserahkan.
Selain itu, masyarakat juga diminta datang langsung tanpa diwakilkan guna menghindari praktik percaloan yang kerap memanfaatkan situasi semacam ini.
"Kami mengimbau masyarakat untuk datang langsung dengan tidak mewakilkan atau meminta bantuan pihak lain. Hal ini untuk menghindari praktik percaloan atau pungutan biaya yang mengatasnamakan penyidik maupun kepolisian," ujar Iman.
Diminta Segera Lapor jika Ada Pungutan
Polda Metro Jaya juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya oknum yang meminta uang dalam proses pengambilan kendaraan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti hasil pengungkapan kasus curanmor benar-benar kembali ke tangan pemiliknya tanpa hambatan dan tanpa biaya tambahan.
Di sisi lain, kepolisian mengingatkan masyarakat agar selalu menyimpan dokumen kendaraan dengan baik karena menjadi syarat utama dalam proses verifikasi kepemilikan ketika kendaraan berhasil ditemukan aparat penegak hukum.
(Sumber: Polda Metro Jaya)