Korban PHK, Ini Daftar Hak Pekerja yang Wajib Didapat, Bukan Cuma Pesangon

 

Karyawan yang terkena PHK harus memahami hak- hak yang bisa didapatkan. ( Foto: freepik) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID, JAKARTA — Masih banyak pekerja yang belum memahami hak-hak penuh mereka saat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Padahal, ada sejumlah kompensasi yang wajib dipenuhi perusahaan, tidak hanya uang pesangon.

PHK didefinisikan sebagai berakhirnya hubungan kerja akibat kondisi tertentu yang mengakibatkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja turut berakhir.

Ketentuan ini diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat serta PHK, hingga Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Alasan PHK yang Sah Secara Hukum

Dalam aturan terbaru, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan PHK secara sepihak tanpa dasar jelas. Pemerintah menetapkan sejumlah alasan yang dapat digunakan perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja, antara lain:

· Efisiensi akibat kerugian perusahaan

· Efisiensi untuk mencegah kerugian lebih besar

· Penutupan usaha karena kondisi keuangan memburuk

· Perusahaan pailit atau dalam proses PKPU

· Pelanggaran disiplin pekerja yang telah melalui mekanisme pembinaan dan peringatan.

Khusus untuk PHK karena alasan efisiensi akibat kerugian, perusahaan diwajibkan memiliki bukti yang memadai melalui audit internal maupun eksternal. Tanpa pembuktian tersebut, keputusan PHK berpotensi dipersoalkan dan dinyatakan tidak sah secara hukum.

Tiga Komponen Hak Pekerja Korban PHK

Meski hubungan kerja berakhir, pekerja tetap berhak memperoleh kompensasi terdiri atas tiga komponen utama:

1. Uang Pesangon (UP)

Diberikan sebagai kompensasi atas berakhirnya hubungan kerja. Besarannya berdasarkan masa kerja:

Masa Kerja Besaran UP

< 1 tahun 1 bulan upah

1 - <2 tahun 2 bulan upah

2 - <3 tahun 3 bulan upah

3 - <4 tahun 4 bulan upah

4 - <5 tahun 5 bulan upah

5 - <6 tahun 6 bulan upah

6 - <7 tahun 7 bulan upah

7 - <8 tahun 8 bulan upah

≥ 8 tahun 9 bulan upah

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Diberikan sebagai apresiasi atas loyalitas pekerja dalam jangka waktu tertentu:

Masa Kerja Besaran UPMK

3 - <6 tahun 2 bulan upah

6 - <9 tahun 3 bulan upah

9 - <12 tahun 4 bulan upah

12 - <15 tahun 5 bulan upah

15 - <18 tahun 6 bulan upah

18 - <21 tahun 7 bulan upah

21 - <24 tahun 8 bulan upah

≥ 24 tahun 10 bulan upah

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Mencakup hak-hak pekerja yang belum terpenuhi saat hubungan kerja berakhir, seperti:

· Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

· Biaya transportasi atau ongkos pulang

· Hak lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.

Besaran Kompensasi Berbeda Tergantung Alasan PHK

PHK akibat efisiensi karena perusahaan rugi: Pekerja berhak atas uang pesangon 0,5 kali ketentuan, UPMK 1 kali ketentuan, dan UPH sesuai aturan.

PHK efisiensi mencegah kerugian lebih besar: Pekerja berhak atas uang pesangon 1 kali ketentuan, UPMK 1 kali ketentuan, serta UPH.

Putusan MK: Pesangon Adalah Batas Minimum

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 menegaskan, besaran pesangon yang diatur dalam regulasi merupakan batas minimum (paling sedikit). Perusahaan tetap dapat memberikan kompensasi lebih besar melalui kebijakan internal maupun kesepakatan dalam PKB.

"Frasa 'paling sedikit' dalam UU 13/2003 memberikan diskresi kepada pengusaha dalam memberikan pesangon. Putusan MK ini membuka peluang buruh yang mengalami PHK mendapat besaran pesangon lebih tinggi," ujar Nurul Hasanah, Associate IABF Law Group.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari Pemerintah

Selain kompensasi perusahaan, pekerja korban PHK mendapat perlindungan melalui program JKP yang diperbarui dengan PP Nomor 6 Tahun 2025.

Manfaat JKP:

· 60% dari upah selama 6 bulan

· Batas upah diperhitungkan maksimal Rp5 juta

· Iuran program JKP diturunkan menjadi 0,36% dari upah (sebelumnya 0,46%)

· Batas waktu pengajuan klaim diperpanjang menjadi 6 bulan sejak tanggal PHK.

Hak atas manfaat JKP dapat gugur apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam periode tersebut, telah kembali bekerja, atau meninggal dunia.

PHK Adalah Pilihan Terakhir

Pemerintah menegaskan PHK harus menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium). Sebelum mengambil keputusan, perusahaan didorong melakukan langkah alternatif, seperti:

· Pengurangan jam kerja

· Pembatasan lembur

· Merumahkan pekerja sementara

· Tidak memperpanjang kontrak yang berakhir

· Menawarkan program pensiun dini.

Mekanisme Penyelesaian Perselisihan PHK

Apabila terjadi perselisihan terkait PHK, penyelesaian dilakukan secara bertahap:

1. Perundingan bipartit antara perusahaan dan pekerja/serikat pekerja

2. Mediasi atau konsiliasi melalui Dinas Ketenagakerjaan

3. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) .

Dalam proses tersebut, perusahaan maupun pekerja tetap memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum.

Kasus Terkini: Mediasi PHK 133 Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan mediasi kasus PHK terhadap 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mendorong kedua belah pihak mengedepankan dialog. Dalam perkembangan terakhir, manajemen perusahaan meningkatkan tawaran kompensasi dari 0,5 kali menjadi 1 kali ketentuan yang berlaku.

"Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang oleh bapak dan ibu sekalian," ujar Afriansyah kepada para pekerja yang terdampak.

Memahami hak-hak pekerja saat terdampak PHK menjadi hal penting agar proses pengakhiran hubungan kerja berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

( berbagai sumber