KPK Bongkar Dugaan Jatah Rp100 Juta per Pekan untuk Silmy Karim, Aliran Dana Disebut Berasal dari Pengurusan KITAS-KITAP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana rutin yang diterima Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026, Silmy Karim, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). (Foto ilustrasi AI)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID; JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana rutin yang diterima Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026, Silmy Karim, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Silmy Karim diduga memperoleh jatah sekitar Rp100 juta setiap pekan. 

Uang tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

“Setiap pekan di hari Jumat, SK diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu,” kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurut KPK, dugaan penerimaan dana itu telah berlangsung sejak Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024. Penyaluran dana disebut dilakukan melalui Jaya Saputra (JS), yang saat itu menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian sebelum kemudian menjadi Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.

“Diduga dilakukan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal warga negara asing melalui saudara JS,” ujar Setyo.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Pada Kamis (4/6/2026), KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Para tersangka langsung ditahan setelah tampil mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Penyidik kini masih mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik pemerasan yang disebut telah berlangsung secara sistematis dalam layanan keimigrasian bagi WNA.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Imigrasi dan berpotensi membuka praktik korupsi yang selama ini terjadi dalam proses pengurusan izin tinggal di Indonesia.

(Sumber: KPK)