KPK Duga Silmy Karim Terima Uang Pemerasan Ratusan Miliar Sejak Jadi Dirjen Imigrasi

KPK mengungkap dugaan aliran uang hasil pemerasan telah diterima Wamen Imipas Silmy Karim sejak masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024. (Foto ilustrasi: Gebrak.id/AI)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID; JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa aliran uang hasil pemerasan telah diterima Silmy sejak masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.

Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Menurut Budi, penyidik menemukan indikasi penerimaan uang yang terjadi saat Silmy masih memimpin Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen," kata Budi kepada wartawan.

Tak hanya itu, KPK juga menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dalam perkara ini sangat besar. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, nilai dugaan hasil pemerasan disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

"Mencapai ratusan miliar," ujar Budi singkat.

Meski demikian, KPK belum merinci besaran nominal maupun pola aliran dana yang diduga diterima para tersangka. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan detail konstruksi perkara akan disampaikan secara lengkap dalam konferensi pers resmi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis sore.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2 hingga 3 Juni 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang digelar KPK sepanjang tahun 2026.

Penyidik menduga praktik pemerasan berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing, khususnya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Sejumlah pejabat penting di lingkungan imigrasi turut terseret dalam perkara ini. Mereka antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam.

Perhatian publik semakin tertuju pada kasus ini setelah Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026). Kehadiran mantan Direktur Utama Krakatau Steel tersebut sempat memunculkan spekulasi sebelum akhirnya KPK menetapkan status hukumnya.

Sehari kemudian, Silmy Karim bersama Saffar Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, serta empat orang lainnya resmi diumumkan sebagai tersangka. Mereka juga langsung ditahan KPK dan terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat keluar dari gedung lembaga antirasuah tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi aktif di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain berpotensi mengungkap praktik korupsi dalam layanan keimigrasian, perkara ini juga diperkirakan akan membuka fakta-fakta baru terkait tata kelola penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia.

Publik kini menantikan penjelasan lengkap KPK mengenai konstruksi perkara, jumlah kerugian, hingga mekanisme dugaan pemerasan yang disebut berlangsung dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

(Sumber: KPK)