Editor: A. Rayyan K
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok.KPK RI)
GEBRAK.ID; JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Kali ini, penyidik memeriksa Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohammad Nuruzzaman, sebagai saksi.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026). Nuruzzaman diperiksa bukan dalam kapasitasnya sebagai pengurus PBNU, melainkan saat menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama periode 2023-2024 di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MN," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Menurut Budi, Nuruzzaman merupakan satu dari lima saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari tersebut. Selain Nuruzzaman, KPK juga memanggil Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2023-2024 M. Agus Syafi', Direktur PT Multazam Wisata Rohani berinisial DS, serta dua Direktur PT Jazirah Iman berinisial AA dan API.
Namun hingga pukul 14.30 WIB, berdasarkan catatan KPK, hanya Nuruzzaman dan Direktur PT Multazam Wisata Rohani yang memenuhi panggilan penyidik. Nuruzzaman tercatat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.43 WIB, sedangkan DS hadir sekitar pukul 09.55 WIB.
Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Seiring perkembangan perkara, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Perkara ini semakin menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit kepada KPK pada 27 Februari 2026. Dalam audit tersebut, ditemukan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
KPK kemudian menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih. Meski sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga pada 19 Maret, status penahanannya kembali dipindahkan ke rumah tahanan KPK lima hari kemudian.
Sementara itu, Ishfah Abidal Aziz ditahan pada 17 Maret 2026. Penyidikan juga terus berkembang dengan penetapan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditahan penyidik pada 8 Juni 2026.
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji, termasuk menelusuri peran para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
(Sumber: KPK)