![]() |
| Ketua KPK Setyo Budiyanto soal sidang blueray menegaskan lembaganya tidak akan mengabaikan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan berlangsung. (Foto: Wikipedia) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh informasi yang terungkap dalam persidangan dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menjadi bahan kajian penyidik, termasuk kesaksian yang menyeret nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan lembaganya tidak akan mengabaikan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan berlangsung.
"Dengan adanya informasi tersebut tentu akan dicermati oleh penyidik dan Kedeputian Penindakan. Tidak mungkin dilepaskan begitu saja," ujar Setyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, proses hukum masih berjalan sehingga penyidik masih mengumpulkan dan mencermati seluruh keterangan yang disampaikan di persidangan sebelum mengambil langkah lanjutan.
Setyo menjelaskan, setelah persidangan selesai, jaksa penuntut umum biasanya menyusun laporan pengembangan berdasarkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama proses pembuktian.
"Normalnya setelah persidangan, jaksa akan membuat laporan pengembangan dari hasil proses penuntutan," katanya.
Semua Fakta Persidangan Akan Dikaji
Ketua KPK menegaskan seluruh informasi yang muncul dalam persidangan akan dianalisis secara menyeluruh.
"Semuanya tidak mungkin dikesampingkan. Semua menjadi bahan kajian sampai nanti ada keputusan lebih lanjut," ujarnya.
Pernyataan tersebut membuka peluang adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terdakwa Akui Pemberian Rp21 Miliar
Sorotan terhadap nama Djaka Budhi Utama muncul setelah terdakwa sekaligus pimpinan PT BlueRay Cargo, John Field, mengakui pernah memberikan uang dengan total Rp21 miliar.
Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 12 Juni 2026.
Menurut jaksa KPK, uang tersebut diberikan dalam tujuh tahap sejak Juli 2025. Setiap penyerahan disebut bernilai Rp3 miliar sehingga total mencapai Rp21 miliar.
Dalam persidangan juga terungkap adanya kode penerima uang, yaitu:
BC1 untuk Djaka Budhi Utama.
BC2 untuk Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
BC3 untuk Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
John menyebut kode tersebut disampaikan secara lisan oleh Orlando Hamonangan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Rizal, Sisprian, dan Orlando telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut, namun proses persidangan terhadap mereka belum dimulai.
Nilai Suap dan Fasilitas Mewah Capai Puluhan Miliar
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut tiga pimpinan BlueRay Cargo didakwa memberikan suap senilai sekitar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain uang tunai, para terdakwa juga didakwa memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah:
•John Field selaku pimpinan BlueRay Cargo.
•Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional BlueRay Cargo.
•Andri selaku Ketua Tim Dokumen BlueRay Cargo.
Jaksa menilai pemberian tersebut bertujuan mempermudah proses importasi barang yang ditangani perusahaan.
KPK Berpeluang Kembangkan Perkara
Pakar hukum pidana menilai fakta yang muncul di persidangan dapat menjadi pintu masuk pengembangan perkara apabila didukung alat bukti yang memadai. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang KPK, keterangan terdakwa di persidangan dapat menjadi informasi awal yang kemudian diverifikasi melalui pemeriksaan saksi, dokumen, maupun barang bukti lainnya.
Karena itu, sikap KPK yang tetap mencermati seluruh kesaksian dinilai penting untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara objektif dan berdasarkan pembuktian hukum.
(Sumber: KPK)
