![]() |
| Vonis 4 tahun 6 bulan penjara Immanuel Ebenezer Gerungan dinyatakan inkrah setelah KPK menyatakan menerima keputusan hakim tersebut. (Foto: istimewa) |
GEBRAK.ID; JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel.
Keputusan tersebut membuat vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menerima sepenuhnya putusan majelis hakim terhadap seluruh terdakwa dalam perkara tersebut.
"KPK menerima sepenuhnya putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa saudara Immanuel Ebenezer Gerungan dan pihak lainnya," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2026).
Selain KPK, seluruh terdakwa juga telah menyatakan menerima putusan pengadilan sehingga perkara tidak berlanjut ke tingkat banding.
KPK Nilai Putusan Sesuai Pembuktian Jaksa
Menurut Budi, majelis hakim dalam pertimbangannya mengambil alih serta sependapat dengan konstruksi hukum dan analisis yuridis yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, termasuk pasal-pasal yang digunakan dalam surat tuntutan.
KPK menilai putusan tersebut semakin menegaskan bahwa proses penanganan perkara sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pembuktian di persidangan telah berjalan sesuai koridor hukum dan didukung alat bukti yang sah.
"KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan," ujar Budi.
Lembaga antirasuah itu berharap putusan tersebut memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur pemerintah agar menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
Vonis Immanuel Ebenezer
Dalam putusan yang kini telah inkrah, Immanuel Ebenezer dijatuhi hukuman:
Pidana penjara 4 tahun 6 bulan
Denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan
Uang pengganti Rp3,435 miliar subsider 1 tahun penjara
Saat sidang pembacaan vonis, Immanuel Ebenezer juga menyatakan menerima putusan tersebut di hadapan majelis hakim.
Daftar Lengkap Vonis Para Terdakwa
Selain Immanuel Ebenezer, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada sepuluh terdakwa lainnya, baik dari unsur pejabat Kementerian Ketenagakerjaan maupun pihak swasta.
Berikut rinciannya:
Irvian Bobby Mahendro: 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3): 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun kurungan.
Hery Sutanto (mantan Direktur Bina Kelembagaan): 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp7,59 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Subhan: 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp1,94 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Gerry Aditya Herwanto Putra: 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp828,5 juta subsider 1 tahun kurungan.
Sekarsari Kartika Putri: 4 tahun 6 bulan penjara.
Anitasari Kusumawati: 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp1,35 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Supriadi: 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp3 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Temurila dari PT KEM: 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.
Miki Mahfud dari PT KEM: 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Dengan berkekuatan hukum tetapnya putusan tersebut, proses hukum perkara suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 memasuki tahap pelaksanaan eksekusi pidana. KPK menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan putusan serta mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik agar praktik korupsi serupa tidak kembali terjadi.
Lembaga antirasuah juga menilai transparansi dalam proses sertifikasi dan pelayanan di lingkungan kementerian menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat dan dunia usaha.
(berbagai sumber)
