Editor: A. Rayyan K
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. (Foto: Setara Institute)
GEBRAK.ID; JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melontarkan kritik keras terhadap pengerahan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Komponen Cadangan (Komcad) yang dilakukan bersamaan dengan aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah titik di Jakarta pada Jumat (12/6/2026).
Menurut koalisi, langkah tersebut tidak hanya keliru dari perspektif demokrasi, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum, tujuan pengerahan, hingga arah penggunaan Komcad yang sejatinya dibentuk untuk kepentingan pertahanan negara.
Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Sabtu (13/6/2026), koalisi menyoroti terbitnya Surat Kementerian Pertahanan Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026. Surat itu memerintahkan pengerahan sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Komponen Cadangan untuk mengikuti Apel Siaga Komcad di lingkungan Kementerian Pertahanan pada 12 Juni 2026.
Koalisi menilai momentum pengerahan tersebut menjadi problematis karena dilakukan bertepatan dengan aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung di sejumlah lokasi di Jakarta.
"Dalam negara demokrasi, mobilisasi militer seharusnya menjadi pilihan terakhir ketika seluruh instrumen sipil tidak lagi mampu mengendalikan situasi. Karena itu, pengerahan TNI untuk menghadapi demonstrasi mahasiswa merupakan kebijakan yang keliru," demikian bunyi pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Pertanyakan Dasar Ancaman yang Digunakan
Koalisi menegaskan bahwa Komponen Cadangan dibentuk untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan negara, bukan untuk merespons dinamika politik atau keamanan dalam negeri yang masih dapat ditangani oleh aparat sipil.
Menurut koalisi, penggunaan Komcad harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, akuntabel, dan berdasarkan parameter ancaman yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mereka menilai hingga saat ini pemerintah belum menjelaskan ancaman apa yang menjadi dasar pengerahan Komcad.
"Komcad tidak boleh berkembang menjadi instrumen yang dapat digerakkan sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan administratif maupun politik tanpa parameter ancaman yang jelas. Praktik semacam ini justru memperkuat kekhawatiran bahwa Komcad digunakan untuk kepentingan keamanan dalam negeri yang bukan merupakan fungsi utamanya," tulis koalisi.
Koalisi juga mengingatkan bahwa Indonesia saat ini tidak berada dalam kondisi perang ataupun menghadapi ancaman yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).
Ancaman yang dimaksud dalam aturan tersebut mencakup agresi militer, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, maupun ancaman lain yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
"Pertanyaannya, ancaman apa yang sedang dihadapi negara sehingga diperlukan pengerahan Komponen Cadangan? Apakah TNI sebagai komponen utama pertahanan negara dan Polri sebagai institusi pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dianggap tidak mampu menjalankan fungsi serta kewenangannya?" ujar koalisi dalam pernyataannya.
Sebut Mobilisasi Komcad Ilegal
Koalisi juga mempersoalkan aspek legalitas pengerahan Komcad tersebut. Mereka berpendapat bahwa mobilisasi Komcad hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang secara tegas diatur dalam UU PSDN.
Mengacu pada Pasal 63 Ayat (1) UU PSDN, Presiden dapat menyatakan mobilisasi apabila seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berada dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.
Selain itu, Pasal 63 Ayat (2) mengatur bahwa mobilisasi harus memperoleh persetujuan DPR sebelum dinyatakan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, koalisi menilai pengerahan Komcad pada situasi saat ini tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
"Kami memandang mobilisasi Komcad pada 12 Juni ini merupakan mobilisasi yang ilegal. Pengerahan Komcad oleh Kementerian Pertahanan dalam keadaan damai dapat dipandang sebagai tindakan yang mengambil alih kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945," tegas koalisi.
Koalisi bahkan mengingatkan bahwa dalam sejarah Indonesia pernah terjadi pengerahan pasukan di ibu kota tanpa otorisasi Presiden dan DPR yang kemudian menimbulkan dugaan upaya makar.
Dikhawatirkan Membenturkan Sesama Warga Sipil
Selain aspek hukum dan tata kelola pertahanan, koalisi juga mengkritik penggunaan Komcad yang berasal dari kalangan sipil untuk merespons demonstrasi mahasiswa.
Mereka menilai langkah tersebut berpotensi menciptakan friksi di tengah masyarakat karena Komcad pada dasarnya merupakan warga sipil yang sehari-hari bekerja sebagai ASN dan menjalankan fungsi pelayanan publik.
"Komcad bukan prajurit aktif. Mereka adalah warga sipil yang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pengerahan Komcad dalam konteks demonstrasi berpotensi membenturkan sesama warga sipil," tulis koalisi.
Lebih jauh, koalisi menilai pengerahan TNI dan Komcad dalam menghadapi aksi demonstrasi mencerminkan cara pandang pemerintah yang menempatkan kritik publik sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari mekanisme demokrasi.
"Penggunaan TNI dan Komcad dalam menghadapi demonstrasi menunjukkan cara pandang yang melihat kritik bukan sebagai vitamin demokrasi, melainkan sebagai ancaman, bahkan ancaman pertahanan," demikian pernyataan koalisi.
Dukung Supremasi Sipil
Koalisi menegaskan bahwa setiap penggunaan instrumen pertahanan negara harus tetap tunduk pada prinsip supremasi sipil, akuntabilitas, dan transparansi.
Menurut mereka, pengelolaan sektor pertahanan yang demokratis merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga keseimbangan hubungan sipil dan militer di Indonesia.
Pernyataan sikap ini dikeluarkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri atas IMPARSIAL, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, YLBHI, KontraS, WALHI, AJI Indonesia, Raksha Initiative, DeJure, Indonesia Risk Center (IRC), HRWG, ICJR, ELSAM, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, AJI Jakarta, PBHI, dan Setara Institute.
Adapun narahubung yang tercantum dalam pernyataan tersebut antara lain Ardi Manto Adiputra (Imparsial), Al Araf (Centra Initiative), Usman Hamid (Amnesty International Indonesia), M. Isnur (YLBHI), Julius Ibrani (IRC), Dimas Bagus Arya (KontraS), Bayu Wardhana (AJI Indonesia), Bhatara Ibnu Reza (DeJure), serta Daniel Awigra (HRWG).
(Sumber: Koalisi Masyarakat Sipil)