![]() |
| Sengketa panjang antara pemerintah dan PT Indobuildco milik keluarga Ibnu Sutowo yang telah berlangsung selama 26 tahun. ( Foto: ist) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA — Eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026), menjadi titik akhir dari sengketa panjang antara pemerintah dan PT Indobuildco milik keluarga Ibnu Sutowo yang telah berlangsung selama 26 tahun.
Konflik ini memiliki kronologi yang berlapis. Berikut adalah perjalanan sengketa yang dimulai sejak tahun 2000 hingga eksekusi hari ini.
Awal Mula: Perpanjangan HGB yang Cacat Administrasi (2000-2003)
Drama panjang ini dimulai pada 10 Januari 2000, ketika PT Indobuildco mengajukan permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan Blok 15 GBK yang ditempati Hotel Sultan.
Permohonan tersebut ditindaklanjuti oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, yang menerbitkan surat keputusan perpanjangan HGB pada 13 Juni 2002. Perpanjangan ini berlaku selama 20 tahun, terhitung mulai 4 Maret 2003.
Namun, terbitan surat ini menjadi sumber konflik utama. Pemerintah, melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), menilai penerbitan HGB tersebut cacat administrasi karena tidak disertai rekomendasi dari PPKGBK selaku pengelola kawasan Senayan. Akibatnya, negara menilai perpanjangan HGB ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 1,93 triliun.
Babak Hukum: Gugatan dan Perubahan Nama (2005-2008)
Memasuki era 2005, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset ini mulai diselidiki oleh Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada 2006, PT Indobuildco menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut, menyatakan bahwa HGB milik Indobuildco sah secara hukum. Pemerintah yang kalah di tingkat pertama dan banding, lalu mengajukan kasasi hingga peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, namun berkali-kali ditolak.
Di tengah proses hukum yang berjalan, kerja sama dengan jaringan Hilton berakhir. Pada 23 Agustus 2006, hotel yang sebelumnya bernama Jakarta Hilton International resmi berganti nama menjadi Hotel Sultan.
Puncak Konflik dan Kemenangan Negara (2023-2025)
Pada Maret dan April 2023, masa berlaku HGB Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco secara resmi berakhir. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN memutuskan untuk tidak memperpanjang HGB tersebut, dengan alasan lahan harus kembali menjadi aset negara yang dikelola PPKGBK .
Keputusan ini ditentang oleh PT Indobuildco yang mengklaim masih memiliki hak berdasarkan perpanjangan HGB hingga tahun 2053, dan mengajukan gugatan baru ke PN Jakarta Pusat.
Puncaknya terjadi pada 28 November 2025, ketika PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang memenangkan pemerintah. Majelis hakim menyatakan bahwa HGB PT Indobuildco telah berakhir pada 2023 dan tidak dapat diperpanjang. PT Indobuildco juga dihukum membayar royalti atas penggunaan lahan selama periode 2007-2023.
Eksekusi dan Pengamanan (2026)
Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pemerintah melalui Kemensetneg dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi pada Februari 2026, yang kemudian dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat . PT Indobuildco diberi waktu 23 hari untuk mengosongkan bangunan secara sukarela sebelum tanggal eksekusi ditetapkan.
Pada Kamis, 18 Juni 2026, eksekusi pengosongan lahan eks HGB 26 dan 27 seluas total sekitar 137.000 meter persegi resmi dilaksanakan, dikawal oleh 3.161 personel gabungan TNI, Polri, dan petugas terkait.
Proses eksekusi sempat diwarnai kericuhan. Polda Metro Jaya melaporkan 29 petugas mengalami luka-luka dan 69 orang diamankan karena diduga menghalang-halangi petugas dan memicu kericuhan.
Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menarik kembali aset-aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain dan memanfaatkannya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
( berbagai sumber)
