Libur Sekolah Lebih Hemat! Pemerintah Beri Diskon Tiket Kereta, Kapal, Penyeberangan, hingga Pesawat

Calon penumpang berjalan di terminal pelabuhan dengan latar kapal penyeberangan yang bersandar. (Foto ilustrasi: Kemenhub)
Editor: Devona R

GEBRAK.ID, JAKARTA – Kabar baik bagi masyarakat yang berencana bepergian selama libur sekolah 2026. Pemerintah kembali menghadirkan program diskon tarif transportasi lintas moda, mulai dari kereta api, kapal laut, angkutan penyeberangan hingga pesawat, sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan perekonomian nasional.

Menteri Perhubungan (Menhub) RI Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden RI Prabowo Subianto untuk memastikan biaya perjalanan masyarakat tetap terjangkau pada periode meningkatnya mobilitas, termasuk saat libur sekolah serta libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.

"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah kembali menerapkan kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 serta libur Natal dan Tahun Baru 2026/2027 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan pengendalian harga," ujar Dudy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Menhub, stimulus tersebut diharapkan mampu mendorong lebih banyak masyarakat melakukan perjalanan wisata maupun mudik, sehingga berdampak positif terhadap pergerakan ekonomi di berbagai daerah.

Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, kebijakan ini juga diyakini akan membantu meningkatkan aktivitas sektor transportasi, perhotelan, kuliner, hingga pelaku usaha mikro yang bergantung pada meningkatnya kunjungan wisatawan selama musim liburan.

"Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," kata Dudy.

Program diskon tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengenai penugasan kepada badan usaha milik negara di sektor transportasi untuk memberikan potongan tarif kepada masyarakat.

Daftar Diskon Transportasi Selama Libur Sekolah 2026

Pemerintah menetapkan sejumlah insentif yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama periode libur sekolah, antara lain:

* Diskon 30 persen tiket kereta api komersial kelas ekonomi untuk seluruh lintas pelayanan, berlaku 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
* Diskon 30 persen tarif kapal laut penumpang kelas ekonomi di seluruh lintasan, berlaku 20 Juni hingga 15 Agustus 2026.
* Diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhanan bagi penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan II dan IVA pada 14 pelabuhan di tujuh lintasan penyeberangan, berlaku 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
* Diskon 100 persen PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi berjadwal, berlaku 24 Juni hingga 5 Juli 2026.

Adapun lintasan penyeberangan yang memperoleh fasilitas diskon meliputi Merak–Bakauheni, Ketapang–Gilimanuk, Lembar–Padangbai, Kayangan–Pototano, Tanjung Uban–Telaga Punggur, Ajibata–Ambarita, serta Sape–Labuan Bajo.

Menhub menegaskan bahwa pemberian insentif tidak akan mengurangi standar pelayanan transportasi. Seluruh operator tetap diminta mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan selama periode lonjakan penumpang.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan mobilitas masyarakat tanpa membebani biaya perjalanan, sekaligus menjadi stimulus bagi kebangkitan ekonomi daerah melalui meningkatnya aktivitas wisata dan perdagangan selama musim libur sekolah.

(Sumber: Kementerian Perhubungan)