![]() |
| Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan hasil pengujian B50 pada berbagai sektor menunjukkan performa yang menjanjikan ( Foto:kementerian ESDM) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID, JAKARTA – Pemerintah menargetkan penghentian total impor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar mulai 1 Juli 2026 seiring rencana implementasi mandatori biodiesel 50 persen (B50) secara nasional. Kebijakan ini menjadi langkah lanjutan dalam program hilirisasi energi dan penguatan ketahanan energi nasional berbasis bahan baku dalam negeri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan hasil pengujian B50 pada berbagai sektor menunjukkan performa yang menjanjikan. Pemerintah kini fokus memastikan kesiapan infrastruktur distribusi dan pasokan biodiesel sebelum kebijakan resmi diterapkan.
“Secara teknis sudah dilakukan uji coba oleh tim ESDM dan hasilnya sangat menggembirakan,” kata Bahlil di Jakarta (19/6/2026)
Menurutnya, sejumlah parameter kualitas bahan bakar menunjukkan peningkatan dibandingkan campuran biodiesel sebelumnya. Salah satunya adalah kandungan air (water content) yang dinilai lebih rendah dibandingkan B40, sehingga berpotensi meningkatkan kualitas penyimpanan dan distribusi bahan bakar.
Diuji di Kereta, Kapal hingga Alat Berat Tambang
Kementerian ESDM telah melakukan pengujian B50 pada enam sektor utama pengguna solar. Pengujian mencakup transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut, alat berat sektor pertambangan, alat mesin pertanian, serta kendaraan operasional lainnya.
Bahlil menyebut seluruh pengujian berjalan baik tanpa kendala teknis yang signifikan. Hasil tersebut menjadi dasar optimisme pemerintah untuk meluncurkan mandatori B50 pada awal Juli mendatang.
“Kereta api, kapal, alat berat pertambangan, ekskavator hingga alat pertanian sudah dilakukan uji coba,” ujarnya.
Program B50 sendiri merupakan peningkatan dari kebijakan B40 yang mulai diterapkan secara nasional pada awal 2025. Dalam skema ini, kandungan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) berbasis minyak sawit mencapai 50 persen, sementara sisanya merupakan bahan bakar diesel fosil.
Impor Solar Ditargetkan Nol
Dengan penerapan B50, pemerintah memperkirakan kebutuhan impor solar akan turun drastis hingga mendekati nol. Selama ini, sebagian kebutuhan solar nasional masih dipenuhi melalui impor akibat tingginya konsumsi sektor transportasi dan industri.
Pengurangan impor solar dinilai akan memberikan dampak positif terhadap neraca perdagangan, memperkuat cadangan devisa, serta mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap fluktuasi harga energi global.
Selain itu, peningkatan serapan biodiesel juga diperkirakan akan memperluas pasar domestik bagi industri kelapa sawit nasional yang selama ini menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar Indonesia.
Industri Siap Penuhi Standar Baru
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, memastikan spesifikasi teknis B50 telah disepakati bersama para produsen biodiesel dan pelaku industri.
Menurut Eniya, standar kualitas B50 diperketat dibandingkan program sebelumnya, terutama terkait kandungan air dan monogliserida yang dapat memengaruhi performa mesin.
“Produsen sudah menyatakan sanggup memenuhi spesifikasi yang ditetapkan, termasuk parameter kualitas yang lebih ketat,” ujarnya.
Saat ini pemerintah tengah menyelesaikan dua Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai dasar hukum implementasi B50. Regulasi pertama mengatur kewajiban penggunaan B50 secara nasional, sementara regulasi kedua mengatur alokasi volume biodiesel untuk semester II 2026.
Potensi Hemat Devisa dan Dorong Ketahanan Energi
Sejumlah kajian pemerintah sebelumnya menunjukkan program biodiesel telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penghematan devisa negara. Pada implementasi B35 dan B40, pengurangan impor solar mampu menghemat puluhan triliun rupiah setiap tahun sekaligus menekan emisi gas rumah kaca.
Apabila B50 berjalan sesuai target, Indonesia berpeluang menjadi salah satu negara dengan pemanfaatan biodiesel tertinggi di dunia. Kebijakan ini juga sejalan dengan strategi transisi energi nasional yang menempatkan bioenergi sebagai salah satu sumber energi terbarukan utama.
Pemerintah saat ini masih menghitung kebutuhan volume biodiesel tambahan menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk memastikan pasokan FAME dan distribusi energi tetap aman ketika mandatori B50 mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Dengan kesiapan regulasi, hasil pengujian yang positif, serta dukungan industri biodiesel nasional, pemerintah optimistis implementasi B50 dapat berjalan lancar sekaligus menjadi tonggak penting menuju kemandirian energi Indonesia.
( berbagai sumber)
