Limbah Baterai EV Menggunung, Indonesia Kejar Solusi Daur Ulang

Limbah baterai EV bisa menjadi masalah baru bila tidak segera dicarikan solusi penanganannya. (Foto: wuling.id) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA– Pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, langkah ini progresif untuk mengurangi emisi karbon. Namun di sisi lain, muncul persoalan krusial terkait penanganan baterai bekas pakai yang mengandung material beracun dan memerlukan prosedur khusus agar tidak membahayakan lingkungan.

Hingga Januari 2026, data Korlantas Polri mencatat jumlah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia telah menembus 385.881 unit, terdiri dari 228.427 unit sepeda motor listrik dan 155.493 unit mobil listrik . Angka ini tumbuh lebih dari 140 persen dalam lima tahun terakhir, mengonfirmasi bahwa adopsi kendaraan ramah lingkungan telah menjadi tren utama .

Namun, di balik euforia ini, para teknisi di bengkel-bengkel motor listrik mulai kebingungan. Limbah baterai, khususnya jenis lithium-ion, disebut belum memiliki jalur pembuangan akhir yang jelas dan aman.

Bahaya di Balik Baterai Bekas

Owner Bengkel Sepeda Motor Listrik DyVolt EV Shop, Adi Siswanto, mengungkapkan bahwa pengelolaan limbah baterai masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia.

"Karena memang limbah baterai itu sangat berbahaya, makanya harus ada pengelolaan khusus," ujar Adi dilansir dari Kompas.com di Bekasi, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, berbeda dengan komponen kendaraan biasa, baterai bekas mengandung logam berat yang jika dibuang sembarangan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) konvensional berpotensi mencemari tanah dan air tanah.

Saat ini, penanganan untuk dua jenis baterai dominan sangat berbeda. Untuk baterai tipe SLA (Sealed Lead Acid/aki timbal), jalur daur ulang relatif lebih mudah karena timahnya masih memiliki nilai ekonomi tinggi dan banyak pengepul yang mencari.

"Kalau untuk aki SLA biasanya ada penampungnya. Nanti dilebur kembali untuk diambil timahnya," jelas Adi.

Namun, tantangan terbesar justru pada baterai lithium yang banyak digunakan pada motor listrik dan mobil listrik modern. "Kalau baterai lithium biasanya dimasukkan ke pabrik untuk diolah kembali dan diambil litiumnya. Prosesnya rumit dan butuh teknologi tinggi," tambahnya.

Hal senada disampaikan Owner Bengkel RI EV Maintenance, Ridwan Alawi. Ia mengungkapkan bahwa karena sulfitnya proses daur ulang lithium, banyak bengkel terpaksa menumpuk baterai bekas di gudang.

"Untuk lithium ini memang masih menjadi pekerjaan rumah. Jadi biasanya dikumpulkan dulu di tempat yang aman agar terhindar dari benturan atau risiko kebakaran," kata Alawi.

Pemerintah dan Industri Bergerak

Menyadari bahwa "gunungan" limbah B3 ini akan semakin besar dalam 2-3 tahun ke depan, pemerintah dan pelaku industri mulai menyusun strategi. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik telah mendorong hilirisasi dan pengolahan baterai dalam negeri .

Salah satu langkah konkret adalah kerja sama antara Hyundai Motor Group dan Huayou Recycling untuk membangun sistem daur ulang baterai (circular economy) di Indonesia. Kerja sama ini mencakup daur ulang limbah produksi dari pabrik sel baterai HLI Green Power di Karawang serta baterai bekas pakai . Langkah ini penting mengingat proyeksi Asosiasi Baterai Indonesia, pada tahun 2030 volume limbah baterai energi diperkirakan mencapai 120.000 metrik ton .

Selain itu, Pemerintah Jerman melalui EKONID (AHK Indonesia) juga tengah menjalankan Proyek Percontohan Daur Ulang Baterai EV (2025-2027). Proyek ini berlokasi di fasilitas berizin B3 milik PT Mukti Mandiri Lestari dan melibatkan Universitas Padjadjaran untuk menciptakan standar operasional pembongkaran baterai yang aman di Indonesia. 

Tantangan Regulasi dan Daur Ulang Informal

Meskipun investasi mengalir, riset dari jurnal Mutiara Hukum Indonesia menyoroti adanya kesenjangan regulasi. Perpres 79/2023 dinilai masih minim mengatur spesifikasi teknis ekstraksi litium dan belum mewajibkan Extended Producer Responsibility (EPR) secara penuh .

Selain itu, tantangan terbesar saat ini adalah maraknya daur ulang informal. Di pinggiran Jakarta, praktik ekstraksi lithium secara liar menggunakan asam di lubang terbuka telah menyebabkan tingkat logam berat di tanah melebihi batas aman Uni Eropa hingga 50 kali lipat . Praktik ini sangat berbahaya bagi pekerja dan lingkungan sekitar.

Masyarakat diimbau untuk tidak membuang baterai listrik sembarangan dan mulai memanfaatkan layanan pengumpulan yang mulai tersedia di bengkel-bengkel resmi. Pengelolaan yang tepat tidak hanya menyelamatkan lingkungan, tetapi juga menyimpan nilai ekonomi karena material seperti lithium, nikel, dan kobalt dapat digunakan kembali untuk membuat baterai baru.

(berbagai sumber)