MCB Listrik Bakal Diganti GPAS? Ini Penjelasan Aturan Baru yang Sedang Disiapkan Pemerintah

Pemerintah mendorong penggunaan Ground Fault Protection System (GPAS) sebagai pelengkap bahkan pengganti fungsi pengaman listrik konvensional berupa Miniature Circuit Breaker (MCB) pada instalasi tertentu sebagai pencegahan risiko kebakaran dan sengatan listrik. (Foto: istimewa) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA--Pemerintah tengah menyiapkan aturan yang mendorong penggunaan Ground Fault Protection System (GPAS) sebagai pelengkap bahkan pengganti fungsi pengaman listrik konvensional berupa Miniature Circuit Breaker (MCB) pada instalasi tertentu. Kebijakan ini disiapkan untuk meningkatkan standar keselamatan listrik di Indonesia serta menekan risiko kebakaran dan sengatan listrik.

Pernyataan Disampaikan dalam Forum Industri Kelistrikan

Rencana tersebut disampaikan oleh pejabat dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam sebuah forum dan diskusi mengenai standar keselamatan instalasi listrik yang digelar pada pekan ini. 

Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah sedang menyusun regulasi yang akan mengatur penggunaan GPAS secara lebih luas sebagai bagian dari peningkatan standar proteksi instalasi listrik.

"Jadi nanti ada konversi, ini ada RCBO, RCBO ini akan mengganti MCB, ya ini selisih harganya itu nanti ya ini juga tidak seberapa. Jadi untuk instalasi yang ada di perkantoran, di pasar, jadi itu justru pada saat ada korsleting, itu akan mati secara keseluruhan. Itu lebih sensitif. Untuk Permen-nya itu juga sudah disiapkan, lagi proses harmonisasi,” kata Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Sabtu (6/6/2026).

Pernyataan itu muncul di tengah upaya pemerintah memperkuat aspek keselamatan pada bangunan rumah tangga, komersial, hingga industri yang masih didominasi penggunaan MCB konvensional.

Mengapa MCB Akan Diganti atau Dilengkapi GPAS?

MCB selama ini berfungsi melindungi instalasi listrik dari dua gangguan utama, yaitu Beban berlebih (overload) dan hubungan arus pendek (short circuit).

Namun, MCB memiliki keterbatasan karena tidak mampu mendeteksi kebocoran arus listrik ke tanah (ground fault) yang dapat menyebabkan seseorang tersengat listrik atau memicu kebakaran.

GPAS hadir untuk menutup kelemahan tersebut.

Perangkat ini mampu memonitor keseimbangan arus listrik dan secara otomatis memutus aliran ketika mendeteksi adanya kebocoran arus dalam jumlah kecil yang berpotensi membahayakan manusia maupun bangunan.

Mekanisme Kerja GPAS

Secara sederhana, GPAS bekerja melalui beberapa tahapan yakni memantau arus listrik yang masuk dan keluar dari instalasi serta mendeteksi adanya selisih arus akibat kebocoran ke tanah atau ke bodi peralatan listrik.

Ketika nilai kebocoran melebihi ambang batas yang ditentukan, GPAS akan langsung memutus aliran listrik dalam waktu sangat singkat.

Pemutusan tersebut bertujuan mencegah sengatan listrik fatal maupun risiko kebakaran akibat kebocoran arus.

Sementara itu, MCB hanya akan bekerja ketika terjadi arus berlebih atau korsleting sehingga tidak selalu mampu memberikan perlindungan terhadap kebocoran arus. 

Apakah Semua MCB Akan Langsung Diganti?

Pemerintah masih berada pada tahap penyusunan regulasi dan sosialisasi kepada pelaku industri kelistrikan. Implementasi nantinya diperkirakan dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada standar instalasi baru.

Artinya, masyarakat yang saat ini menggunakan MCB tidak perlu terburu-buru mengganti perangkatnya sebelum aturan resmi diterbitkan. Penggantian maupun penambahan GPAS akan mengikuti ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Manfaat Penggunaan GPAS

Penerapan GPAS diharapkan memberikan sejumlah manfaat, antara lain:

Meningkatkan perlindungan terhadap sengatan listrik.

Mengurangi risiko kebakaran akibat kebocoran arus.

Menambah keamanan instalasi listrik rumah, gedung, dan industri.

Menyesuaikan standar keselamatan listrik Indonesia dengan praktik internasional.

Perbedaan MCB dan GPAS

MCB

•Melindungi dari overload

•Melindungi dari korsleting

•Tidak mendeteksi ground fault

•Umum digunakan pada instalasi rumah

GPAS

•Melindungi dari kebocoran arus

•Melindungi dari sengatan listrik

•Mendeteksi ground fault secara otomatis

•Disiapkan sebagai standar proteksi keselamatan yang lebih tinggi

Dengan regulasi yang sedang disiapkan tersebut, pemerintah berharap sistem pengamanan instalasi listrik di Indonesia menjadi lebih modern dan mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat, terutama dalam mencegah kecelakaan listrik dan kebakaran yang dipicu kebocoran arus.

(berbagai sumber)