Editor: Zaky AH
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: Humas Kemnaker)
GEBRAK.ID; JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak penting yang harus dimiliki seluruh pekerja penerima upah (PU). Menurutnya, program tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sekaligus kepastian bagi pekerja saat menghadapi berbagai risiko selama bekerja.
Dalam keterangannya yang disampaikan melalui Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu (6/6/2026), Yassierli mengatakan bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan saja tanpa dapat diprediksi. Karena itu, setiap pekerja perlu mendapatkan perlindungan sejak awal masa kerja.
“Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko sendirian. Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja memperoleh pelindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan di hari tua,” kata Yassierli.
Ia menjelaskan, sistem jaminan sosial ketenagakerjaan dirancang untuk memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus ketenangan bagi keluarga yang bergantung pada penghasilan mereka. Perlindungan tersebut mencakup berbagai program, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurut Yassierli, kepesertaan aktif dalam program jaminan sosial sejak mulai bekerja menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan berlangsung secara berkesinambungan. Dengan demikian, pekerja memiliki jaring pengaman ketika menghadapi situasi yang tidak diinginkan.
Menteri Ketenagakerjaan juga menyoroti pentingnya meningkatkan kesadaran serta kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik dari sisi pekerja maupun perusahaan. Langkah tersebut dinilai penting agar manfaat perlindungan dapat dirasakan lebih luas oleh tenaga kerja di berbagai sektor.
“Bekerja bukan hanya tentang menerima upah, tetapi juga memastikan adanya jaring pengaman ketika risiko datang tanpa peringatan. Karena itu, pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang sangat penting bagi seluruh pekerja penerima upah,” tegasnya.
Yassierli pun mengajak dunia usaha, pekerja, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat budaya sadar jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia berharap semakin banyak pekerja Indonesia yang terlindungi sehingga kesejahteraan dan kepastian hidup mereka dapat terus meningkat di masa depan.
(Sumber: Biro Humas Kemnaker)